BPJS Kesehatan
Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Kelas Rawat Inap Standar
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Cerita Yohan Nunuhitu Pedagang Ayam Potong Mengaku Pembeli di Pasar Alok Menurun
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," tambahnya.
Menurut Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Berita ini sudah ditayangkan di kanal: https://m.tribunnews.com/nasional/2024/05/13/kelas-bpjs-kesehatan-resmi-dihapuskan-pemerintah-terapkan-sistem-kris?page=
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan NTT
Jadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan
Berkat Program JKN BPJS Kesehatan
TribunFlores.com
Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Mangkir dari Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Pelatih Timnas Indonesia Wanita Siapkan Agenda Khusus Pasca Kegagalan di Piala Asia U-17 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Sebut Faskes di Sikka Lakukan Kecurangan Klaim JKN, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.