Calon Independen di Sikka
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, telah menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ketua KPU Sikka, Herimanto saat launching Pilkada Sikka 2024 di Aula SCC Maumere, Selasa, 23 April 2024 malam.
Kendati sudah memenuhi syarat, demikian Herimanto, berdasarkan surat dinas tersebut pasangan calon perorangan yang belum menggungah dokumen syarat pencalonan diberi waktu 3x24 jam.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga 29 Agustus 2024.
"Setelah itu baru kita bisa menentukan status apakah pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Herimanto menambahkan apabila pasangan calon tersebut memenuhi syarat, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual.
"Kalau nanti hasil verifikasi faktual belum memenuhi syarat sesuai ditetapkan, akan ada masa perbaikan," pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.