Kasus Penyelundupan WNA di NTT
Polda NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penyelundupan Warga Negara China ke Australia
Pelaku ditangkap oleh PSDK Kupang dan diserahkan kepada Polda NTT pada tanggal 8 Mei 2024, terdiri dari 6 orang WNI, dan 6 orang WNA asal Cina.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Polda NTT telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia atau people smugling dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Australia melalui jalur laut di wilayah hukum Polda NTT.
Hal ini disampaikan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., dalam jumpa pers yang berlangsung di Polda NTT Senin, 13 Mei 2024.
Pelaku ditangkap oleh PSDK Kupang dan diserahkan kepada Polda NTT pada tanggal 8 Mei 2024, terdiri dari 6 orang WNI, dan 6 orang WNA asal Cina.
Para pelaku dijelaskan Setiyono, menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp 5 juta, dan menjanjikan bayaran Rp 50 juta jika sampai di Australia.
Baca juga: Diduga Meninggal Tidak Wajar, Polisi Autopsi Jenazah Warga Kupang
"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang, di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia. Khususnya di Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT,” ujarnya.
Setiyono menjelaskan 7 tersangka yang ditetapkan terdiri dari 6 WNI tersebut yakni Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin dan Mustang sedangkan 1 WNA yakni Jiang Xiao Jia yang adalah pemilik kapal sekaligus penyelundup. Jiang Xiao Jia juga tidak memiliki paspor.
“Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, sementara 5 WNA akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses deportasi. Tetapi saat ini deportasi ditangguhkan sementara, karena masih membutuhkan keterangan lebih lanjut,” kata Setyono.
Baca juga: Pantai Cemara Abudebok Destinasi Wisata Baru di Malaka NTT
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 1.500.000.000,00.
Setyono juga menambahkan Jiang Xiao Jia yang tidak memiliki paspor, diketahui telah 3 tahun tinggal dan menikah di Pulau Samoan. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh Polda NTT, berkoordinasi dengan pihak terkait.
Jumpa pers ini juga dihadiri oleh Plt. Dirjen PSDKP-KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Dirreskrimum Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, S.St.Pi., dan Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. (cr19)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.