Berita Flores Timur

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Mantan Wabup Flotim Gugat Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang siap meladeni gugutan praperadilan tersangka Agus Payong Boli di Pengadilan Negri Flores Timur disidangkan besok.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/DOC POS KUPANG
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli ditetapkan tersangka kasus internet desa menggugat Kejaksaan Negri Larantuka di Pengadilan Negeri Larantuka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli menggugat Kejaksaan Negeri Flores Timur yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) atau internet desa.

 Gugatan praperadilan dilakulan bakal calon bupati tunggal dari Partai Gerindra setelah dia ditetapkan tersangka kasus internet desa tanggal 12 Mei 2024. Sidang perdana pra peradilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Larantuka,  Rabu, 22 Mei 2024 pukul 09.00 Wita.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sudah tunggu tersangka untuk ajukan pra peradilan. Kami ikutin prosesnya semua," katanya, Senin, 21 Mei 2024.

Baca juga: Rumah Warga di Adonara Flores Timur NTT Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

 

Menurut Indra, pra peradilan dapat membuat masyarakat tahu bahwa proses hukum yang sudah berjalan sejak tahun 2022 itu tak ada kaitannya dengan politik.

"Kami ikutin saja, supaya masyarakat juga tahu bahwa tidak ada muatan politik. Ini sudah dimulai sejak tahun 2022, pra peradilan supaya publik tahu kita bekerja sesuai SOP," jelasnya.

Sementara salah satu Tim Kuasa Hukum Agus Payong Boli, belum berkomentar karena saat ini sedang ada agenda sidang.

"Sebentar ade (adik), masih sidang," kata Yosep Philip Daton melalui pesan whatsapp.

Baca juga: Stef Ola Penuhi Syarat PKB Diusulkan Jadi Calon Bupati Flores Timur

Proyek SID atau internet desa menghimpun dana dari 44 desa di Flores Timur sebesar Rp 1,4 miliar. Proyek ini dikerjakan tahun 2018 dan 2019.

Namun dalam pengerjaanya, proyek ini diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved