Kasus TPPO di Sikka

Polres Sikka Tetapkan Tersangka Perekrut Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata

Penyidik Kepolisian Resort Sikka menetapkan warga Lembata sebagai tersangka perekrutan 18 tenaga kerja ilegal yang gagal berangkat ke Nunukan.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto 

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Satreskrim Polres Sikka mengamankan terduga pelaku berinisial L (53), perekrut calon tenaga kerja asal Kabupaten Lembata non prosedural yang hendak memberangkatkan dan mempekerjakannya di Kabupaten Nunukan,  Kalimantan Utara.

Terduga pelaku berinisial L ini diciduk polisi bersama 18 calon tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen ini diamankan di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat penampungan di Kahat, RT 005/RW 003, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT, Minggu 19 Mei 2024 malam.

Kapolres Sikka,  AKBP Hardi Dinata melalui Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen mengatakan, 18 orang pekerja ini berangkat dari Kabupaten Lembata menuju Kabupaten Sikka pada 9 Mei 2024.

"Saat diperiksa ditemukan terduga pelaku berinisial L tidak memiliki dokumen perekrutan calon tenaga kerja,"ujarnya Selasa  21 Mei 2024.

Baca juga: Polres Sikka Ciduk Terduga Perekrut Tenaga Kerja Non Prosedural yang Hendak Ke Kalimantan 

 

 

Rencananya para pekerja ini akan diberangkatkan menuju Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara menggunakan transportasi udara via bandara Frans Seda Maumere, Senin 20 Mei 2024. Dia menyebutkan, dari 18 orang pekerja ini ditemukan 5 orang masih dibawah umur sekitar 15 sampai 16 tahun.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 3 lembar tiket untuk 20 orang penumpang, 1 unit HP, 1 buah kartu ATM milik L terduga pelaku. Hingga saat ini, Polres Sikka masih melakukan pemeringkatan secara intensif dari Korban dan terduga pelaku.

Saat diperiksa, terduga pelaku berinisial L mengaku telah melakukan perekrutan, pemindahan dan penampungan tenaga kerja.

Kata dia, terduga pelaku diberikan sangkaan pasal 2 junto pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 185 junto pasal 69 ayat 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved