Kasus Pembunuhan di Kupang

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kupang, Tersangka Peragakan 17 Adegan saat Habisi Nyawa Korban

Sat merupakan teman korban yang secara sadis membunuh korban saat duduk di kursi di rumah Katarina Taimenas pada Kamis 26 Januari 2024 lalu.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
REKONSTRUKSI - Tersangka Set Taimenas (Baju tahanan) saat memerankan salah satu adegan pembunuhan terhadap Nahor Olin di TKP di Desa Bokong, Senin 20 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Polres Kupang melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) warga Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Senin 20 Mei 2024.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Set Taimenas (51).

Sat merupakan teman korban yang secara sadis membunuh Nahor saat duduk di kursi di rumah Katarina Taimenas pada Kamis 26 Januari 2024 lalu.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dikonfirmasi mengungkapkan rekonstruksi ini ada 17 adegan yang diperagakan.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis 6 Terdakwa Pembunuhan Roy Bolle, Kuasa Hukum: Kami Sangat Kecewa

 

Jalannya rekosntruksi dipimpin Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang Iptu Kuswantoro dengan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Peters Mandala.

Para aktor memperagakan 17 adegan yang dimulai dari saksi Dorkas Taimenas memasak bubur dan mempersilahkan korban dan pelaku serta beberapa anggota keluarga untuk makan.

Dari 17 adegan yang diperagakan, adegan 12 menampilkan adegan yang sangat mengerikan, dimana korban saat itu meregang nyawa dikursi tempat duduknya setelah ditebas pelaku menggunakan parang sebanyak satu kali yang mengenai leher belakang korban.

Adegan yang diperagakan diakhiri dengan dengan adanya aparat pemerintah setempat yang mengamankan pelaku dan mengantarnya ke Mako Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan Warga Desa Bokong Kecanatan Taebenu Kabupaten Kupang berinisial Set Taumenans (51) nekat membunuh temannya Nahor Olin (50) hingga tewas, Kamis 26 Januari 2024 malam.

Baca juga: Dua Warga Flotim Dideportasi dari Malaysia Terjerat Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan motif pelaku melakukan aksinya karena kesal korban berteriak memanggilnya dengan menggunakan kata-kata kasar.

Padahal kata Kapolres sebelumnya keduanya masih asik bercerita dengan aman di rumah Katarina Taimenas Adonis di RT 07/04 Dusun II Desa Bokong Kecamatan Taebenu.

Saat itu baik pelaku dan korban bercerita bersama Dorkas Taimenas di Katarina Taimenas Adonis sekitar pukul 18.00 Wita.

Karena tersinggung ada sebutan kata-kata kasar tersangka naik pitam dan mendekati korban dan langsung menebas lehernya menggunakan parang yang dibawanya sebanyak satu kali.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved