Berita Kabupaten Kupang

Kejari Kabupaten Kupang Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
TAHAN-Kejari Kabupaten Kupang Kembali Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono, Kamis (30/10)  

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menahan dua tersangka baru, Ruben Tahik (konsultan perencana) dan Fridolin Koli (konsultan pengawas), terkait dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenuntono.
  • Sebelumnya, dua tersangka utama telah ditahan pada 27 Oktober 2025, yaitu Anton Johanes (kontraktor pelaksana) dan Umbu Tay Lakinggela (PPK Dinas PUPR).
  • Keempatnya diduga terlibat dalam proyek tahun anggaran 2019. Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Kamis (30/10/2025).

Dua tersangka yang ditahan yakni, Ruben Tahik (RT) dan Fridolin Koli (FK) Keduanya memiliki peran berbeda, di mana FK berperan sebagai konsultan pengawas, sedangkan RT bertindak sebagai konsultan perencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kepada media mengatakan, penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

Baca juga: Penyandang Disabilitas yang Tewas Dianiaya Polisi Mabuk di Ende Dikenal Sangat Humoris

 

 

“Setelah kami menahan dua tersangka utama beberapa hari lalu, hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka tambahan dan telah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, ” ujar Yupiter.

Ia menyebutkan, Kejari sebelumnya telah menahan dua tersangka utama, yakni Anton Johanes (AJ) selaku kontraktor pelaksana, dan Umbu Tay Lakinggela (UTL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang. 

Kejaksaan Punya Cukup Bukti

Kedua tersangka ditahan pada Senin (27/10/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam proyek tahun anggaran 2019.

Menurut Yupiter, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,187 miliar, dengan rincian:


- Tahun 2018 untuk perencanaan sebesar Rp 307 juta,


- Tahun 2019 sebesar Rp 1,326 miliar,


- Pengawasan Rp 87 juta,

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved