Berita NTT
Klien Transfer Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara di NTT Kembalikan Cek Kosong Rp 1,5 Miliar
Oknum pengacara di NTT dilaporkan oleh kliennya ke Polda NTT atas dugaan menggelapkan uang titipan klienny senilai Rp 1 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM,KUPANG-Trinotji Damayanti melaporkan dugaan penggelapan uang Rp 1 miliar oleh Agustinus Nahak, oknum penasihat hukum ibu kandungnya Alm. Rebeka Adu Tadak ke Polda NTT, Senin 20 Mei 29024. Agustinus mengembalikan uang tersebut mengunakan Cek BCA senilai Rp 1,5 miliar, ternyata ketika dicairkan cek tersebut kosong.
Trinotji Damayanti yang akrab disapa Onchy Adu didampingi kuasa hukum Melchianus Nonna membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT Nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42 Wita. Usai membuat laporan, Onchy memberikan keterangan terkait kronologi kasus tersebut.
Berawal ketika Agus Nahak menjadi penasihat hukum mendampingi ibu kandungnya (Alm) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Pada saat mendampingi kasus tersebut ke tingkat banding, terlapor meminta memberikan uang sejumlah Rp 350 juta untuk dititipkan ke rekening bank miliknya dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.
Baca juga: Kepala Kantor Agama NTT Dukung Festival Future Fest SMAK
“Pada bulan Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi Rp 650 juta sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp 1 Miliar. Pada saat pengiriman yang kedua ini ada kwitansinya. Isi kwitansi tersebut tertulis pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan,” ujar Onchy Senin, 20 Mei 2024 di Polda NTT.
Menurut Onchy, terlapor berjanji jika perkara yang ditangani tersebut menang maka uang tidak perlu dikembalikan, tetapi jika kalah uang itu akan dikembalikan. Karena perkara yang dimaksud kalah, pada Desember 2023, Onchy meminta mengembalikan uang tersebut.
Onchy sempat mengutus saksi untuk bertemu Agus Nahak di Jakarta meminta terlapor mengembalikan uang miliknya. Saksi diberikan cek BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1,5 Miliar agar nantinya bisa dicairkan olehnya dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada Agus.
Namun dua kali melakukan pencairan di bank yang berbeda, cek tersebut ternyata kosong. Onchy merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda NTT.
Baca juga: Mayoritas DPC Gerindra Usung Fary Francis di Pilgub NTT 2024
Terkait dana tersebut adalah pinjaman atau titipan, Melchi mengatakan awal mulanya dana ini adalah dana titipan.
“Jadi awal mula ini adalah titipan sehingga beralih pada persoalan ini kami serahkan kepada penyelidik Polda NTT. Apakah ini memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana penggelapan ataupun penipuan kami masih serahkan kepada pihak kepolisian jadi kami tidak bisa menyimpulkan,” jelasnya.
Agustinus Nahak yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Senin, 20 Mei 2024 meyayangkan laporan tersebut.
“Saya masih dalam kuasa aktif mereka, belum ada ada pencabutan kuasa. Sangat disesalkan saya dilaporkan dengan tuduhan yang sangat tidak benar, tentang penggelapan uang. Karena sebagai advokat saya menjalankan kuasa berdasarkan surat kuasa yang mereka berikan kepada saya. Dalam perjalanan perkara dari pengadilan tinggi hingga ke MA, ada dana operasional yang saya gunakan atas seizin mereka,” ujarnya.
Baca juga: Fary Djemy Francis Jadi Cagub NTT dari Gerindra
Agus juga menjelaskan ketika di pengadilan tinggi ditransfer uang tahap pertama sejumlah Rp 350 juta dengan perjanjian kalau menang dana ini tidak perlu dikembalikan, dan kalau kalah harus dikembalikan.
Proses hukum saat itu masih berjalan terus hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Tahap itu ada tambahan biaya sebanyak Rp 650 juta yang diberikan kepadanya sama seperti dana tahap sebelumnya digunakan untuk operasional. Dana tahap kedua ini dibuatkan kwitansi pinjaman uang satu bulan.
“Dalam penanganan perkara tersebut di PK kalah. Mereka bilang kami tidak mau lanjutkan, dananya dikembalikan saja. Saya bilang sabar dana tersebut akan saya kembalikan, karena prosesnya ini kan panjang dan bertahap. Tahap pertama saya sudah transferkan Rp 350 juta. Semalam saya masih WA bahwa tahap kedua akan ditransfer tanggal 30 Mei 2024, untuk selesaikan ini jadinya total 1 Miliar. Kemudian kita duduk bersama, karena ada hak dan kewajiban kami juga yang harus kami bicarakan tentang jasa lawyer di PK tersebut,” ungkap Agus.
Dijelaskan Agus dirinya masih berkomunikasi dengan Onchy Adu terkait pelunasan tersebut. Namun tanggal 20 Mei 2024 siang dirinya dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan penggelapan dan atau penipuan uang.
Baca juga: Asesor Dinas Provinsi NTT Kunjungi PAUD Husar Binan Libas di Belu
“Ini tidak benar, karena saya sebagai advokat menjalankan kuasa itu ada hak imunitas. Undang-undang advokat melekat di diri saya, bukan sebagai saya pribadi Agus Nahak, tetapi sebagai advokat. Sehingga kami advokat ketika menangani perkara dalam kuasa, tidak bisa dipidana di dalam maupun luar pengadilan. Saya sudah bilang sama mereka kita selesaikan dengan baik. Toh, saya masih dalam kuasa kalian masih aktif baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Terkait informasi cek kosong yang disampaikan pelapor dalam kronologi dugaan penggelapan tersebut, Agus menerangkan cek tersebut dari hasil penanganan perkaranya yang lain, sebagai jaminan.
“Saya berikan cek sebagai jaminan untuk pencairan di bulan itu, tetapi sebelum pencairan saya sudah sampaikan ke mereka bahwa sudah ada konfirmasi dari pemilik cek bahwa istrinya lagi sakit di Singapura, dananya belum masuk sehingga cek tersebut belum bisa dicairkan. Saya sampaikan ini ke pihak Onchy tetapi mereka tetap ke bank. Makannya saya transferkan dengan sistem cash ke mereka Rp 350 juta dan tahap kedua di tanggal 30 Mei 2024, karena teman saya baru datang tanggal 30 Mei besok. Dana ini adalah dana penanganan perkara saya,” terangnya.
Namun demikian Agus mengatakan siap menghadapi proses hukum di Polda NTT.
“Kita harus hormati proses hukum di Polda NTT dan pasti akan dipanggil untuk klarifikasi. Saya akan bawa surat kuasa perjanjiannya dan kwitansinya. Saya juga akan sampaikan bahwa ini kasusnya adalah hubungan saya dan klien saya. Kalau pun dia melaporkan saya, seharusnya menyampaikan ke organisasi dulu karena saya hadir bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai advokat,” pungkas Agus. *
sumber: pos-kupang.com
Pensiun Dari Sepak Bola, Toni Kroos: a por la 15 HALA MADRID Y NADA MAS |
![]() |
---|
RKDD Desa Bola Gelar Pelatihan Strategi Pengembangan Pariwisata Budaya Lokal Berbasis Digital |
![]() |
---|
Bintang Real Madrid Toni Kroos Pensiun Setelah Final UCL dan EURO 2024 |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Rabu 22 Mei 2024, Tuhan Yesus Mengajarkan Toleransi |
![]() |
---|
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.