Kasus Kekerasan di Kupang

Utang Rokok Tak Dilayani, Pemuda di Kupang Ancam Bakar Kios

Keesokan harinya Agustian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
MEDIASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim melakukan mediasi kepada pemuda di Batuplat, Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pemuda berinisial JFA (17) yang beralamat di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengancam melakukan pembakaran kios milik Agustian (25), karena tidak mengizinkannya utang rokok.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 dimana saat itu JFA dalam keadaan mabuk.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Terlapor JFA saat itu dalam kondisi mabuk, minta hutang rokok kepada pelapor, namun tidak diberikan. Terlapor kemudian marah, dan mengeluarkan kata-kata makian serta mengancam akan membakar kios. Terlapor memukul tempat jualan bensin, kemudian terlapor pergi," ujarnya Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga: 2 Korban Tewas Tertimbun Tembok Penyokong di Lokoboko Ende Tetangga Rumah, Warga: Masih Keluarga

 

Beberapa saat kemudian lanjut Aldinan, terlapor datang kembali bersama kakaknya FZP (26) yang dalam kondisi mabuk, hendak memukul pelapor karena menurut FZP, pelapor telah memukul adiknya JFA.

"JFA pulang setelah kejadian awal kemudian kembali dengan membawa kakaknya, yang juga dalam kondisi mabuk miras hendak memukul pelapor. Kemudian terjadi kegaduhan yang mengundang perhatian warga sekitar. Warga lalu melerai kedua terlapor, agar tidak melakukan kekerasan terhadap pelapor maupun tempat jualannya. Karena takut atas kejadian tersebut, pelapor lalu mengungsi ke rumah kakaknya," jelas Aldinan.

Keesokan harinya Agustian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim.

"Kedua terlapor secara sadar mendatangi rumah Bhabinkamtibmas Batuplat untuk menyelesaikan persoalan yang telah mereka lakukan, dan meminta maaf kepada pelapor, kemudian dituangkan di dalam surat pernyataan damai," ungkapnya.

Kedua terkapar berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi, baik terhadap pelapor ataupun orang lain.

"Bhabinkamtibmas berhasil memecahkan persoalan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Apabila melakukan suatu perbuatan melawan hukum lagi, maka kedua terlapor akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Aldinan. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved