Kasus Korupsi di TTU
Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU Selain Anggota DPRD, Penyidik Turut Periksa PTT
Hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Hendrik, Kejari TTU sedang menyusun laporan atas penanganan perkara itu.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kasie-Intel-Kejari-TTU-Hendrik-Tiip-SH.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip mengungkap alasan mendasar para Pegawai Tidak Tetap (PTT), Plt Sekwan, Kabag Keuangan, dan beberapa PNS yang bertugas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU pada tahun 2020 lalu turut diperiksa dalam penanganan kasus dugaan rekayasa dana reses DPRD TTU.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilaksanakan untuk menelusuri aliran dana perjalanan dinas dan dana lainnya pada tahun 2020 tersebut.
"Yang pada tahun 2020 itu ikut menerima biaya perjalanan dinas," ujarnya, Kamis, 23 Mei 2024.
Hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Hendrik, Kejari TTU sedang menyusun laporan atas penanganan perkara itu.
Baca juga: Dimutasi ke Karanganyar, Kajari TTU Sudah Bangun Dua Sekolah
Ia berharap, sebelum Kajari TTU dipindahtugaskan ke Kejari Karanganyar atau setelah sertijab, pihaknya sudah bisa menentukan sikap atas penanganan perkara itu.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU dan Plt Sekwan, serta staf, PTT dan pendamping di Lembaga DPRD Kabupaten TTU yang berjumlah sekitar 50an orang.
Dari total 30 anggota DPRD di Kabupaten TTU yang menjabat pada tahun 2020 lalu, sebanyak 28 anggota DPRD telah diminta keterangan. Sedangkan, 2 orang lainnya yakni 1 orang telah meninggal dunia dan 1 orang lainnya yang sedang sakit belum dimintai keterangan.
Baca juga: Babinsa Hebing Kodim Sikka Apresiasi Penyuluhan Redistribusi Tanah Bagi Warga
Tersisa 1 orang anggota DPRD ini akan dijadwalkan pemeriksaan beberapa waktu mendatang. Selain itu 27 orang anggota DPRD aktif saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dugaan rekayasa Dana Reses tahun 2020 saja.
Pemeriksaan difokuskan pada tahun 2020 karena pada waktu itu wabah Covid-19 sedang melanda seluruh wilayah Indonesia.
Pada saat itu, pemerintah mengeluarkan instruksi perihal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tidak memperbolehkan dilakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak.
Saat ini, pihak Kejari TTU sedang mempelajari hasil penyelidikan atas dugaan rekayasa Dana Reses DPRD Kabupaten TTU tahun 2020 ini. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News