Berita Sumba Timur
Polisi di Sumba Timur Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Kapolres: Intropeksi Diri
Dalam amanatnya, Kapolres Fajar berpesan agar tidak adalagi pelangaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sumba Timur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa karena Keterangan In Absentia, Kamis 30 Mei 2024.
Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Sumba Timur.
Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Sumba Timur melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.
Palaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/229/V/2024 tangga 08 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Baca juga: Kolonel Simon Petrus Kamlasi Resmikan 3 Sumur Bor dan 8 Rumah Bantuan TNI di Sumba Timur
Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa yang di PTDH karena melangar pasal 13 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma di Lapangan Apel Mapolres Sumba Timur, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam amanatnya, Kapolres Fajar berpesan agar tidak adalagi pelangaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sumba Timur.
“Saya tegaskan angan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,"pungkasnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.