Kasus Korupsi di Sumba Timur

Penyidik Ungkap Alasan Geledah Kantor KPU Sumba Timur, Singgung Hibah Rp 27,3 Miliar

Ia mengatakan dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
BERI KETERANGAN - Penyidik memberikan keterangan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid. 

Ia mengatakan dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.

“Terkait dengan pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” kata Helmy usai penggeledahan di kantor KPU yang beralamat di Hambala, Kota Waingapu itu.

Baca juga: Jaksa Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Sumba Timur NTT

 

Helmy menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi. 

Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.

“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Helmy menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumba Timur.

Dalam kasus ini, kata dia, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa. Dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru hari ini.

20 orang diperiksa itu yakni pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia pengadaan ATK dan pejabat instansi Pemkab Sumba Timur terkait.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sementara belum. Perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved