Pariwisata Labuan Bajo
PT Flobamor Angkat Kaki dari Taman Nasional Komodo
PT Flobamor menyatakan ketidaksanggupan menjalankan izin jasanya dan tidak menjalankan operasional di Taman Nasional Komodo.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KAWASAN-PULAU-PADAR.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- PT. Flobamor dikabarkan berhenti beroperasi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga mengungkapkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT tidak lagi menjalankan izin usahanya di TN Komodo.
"PT Flobamor sudah menyatakan ketidaksanggupan menjalankan izin jasanya dan sudah tidak operasional di TNK (Taman Nasional Komodo," ujar Hendrikus, Sabtu 1 Juni 2024.
Hendrikus sejauh ini belum mengetahui alasan pasti PT Flobamor angkat kaki dari TN Komodo. Ia hanya mendapat informasi dari sumber lain bahwa BUMD itu tak mendapat keuntungan di habitat asli komodo itu.
Baca juga: 9 Destinasi Wisata Island Hoppping di Labuan Bajo, dari Pulau Padar hingga Taka Makassar
"Saya tidak tahu persis kenapa, dugaan saya ya ini (tidak dapat untung). Bisa dikonfirmasi ke Flobamor ya," kata Hendrikus.
BTNK pernah melayangkan teguran kepada PT Flobamor atas pelayanan mereka dalam Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo. Hendrikus mengatakan, teguran diberikan karena banyak menerima keluhan dari pelaku wisata di Labuan Bajo, yang menilai pelayanan PT Flobamor ke wisatawan kurang memuaskan.
"Banyak komplain dari pelaku usaha pariwisata terkait pelayanan PT Flobamor. Tapi dari sisi kita (BTNK), terus melakukan pendampingan dan penguatan dari sisi SOP. Kita juga beberapa kali memberikan peringatan terkait dengan pelayanan di lapangan," ujarnya, Jumat 5 April 2024 lalu.
Hendrikus membeberkan beberapa catatan BTNK ke PT Flobamor terkait pelayanan mereka.
Baca juga: Taka Makassar, Spot Terbaik untuk Diving dan Snorkeling di Labuan Bajo
Di antaranya naturalist guide atau pemandu wisata alam sering melanggar standar operasional. Seperti mengganggu dan memberi makan komodo. Menurut Hendrikus, tindakan itu dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian.
Kemudian pemeliharaan sarana prasarana dalam kawasan seperti toilet, jalur trekking, jembatan, hingga dermaga yang dinilai kurang. Selain itu, BTNK juga menyoroti kemampuan berbahasa Inggris pemandu wisata milik PT Flobamor.
Sejumlah masalah itu, disebutnya sering menjadi keluhan para pelancong yang datang ke TN Komodo.
"Kita pernah menegur untuk melakukan peningkatan kapasitas (bahasa Inggris). Ini kan mereka menggunakan masyarakat lokal sebagai pemandu wisata, bagian dari pemberdayaan juga. Ini berproses, diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah ada peningkatan kemampuan berbahasa Inggris," ungkapnya.
Baca juga: Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 di Labuan Bajo, Upaya Kembangkan Ekonomi Kreatif
"Semua kami beri catatan supaya PT Flobamor punya perhatian terhadap hal itu," tambah mantan Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu itu.
Untuk diketahui, PT Flobamor beroperasi di TN Komodo sejak tahun 2022. PT Flobamor merupakan salah satu dari perusahaan yang mendapat karpet merah untuk berbisnis di dalam kawasan TN Komodo.
Selama beroperasi di TN Komodo, PT Flobamor kerap mengeluarkan kebijakan yang bertentangan pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Salah satunya menaikan tarif masuk ke TN Komodo menjadi Rp3,75 juta per wisatawan.
Kebijakan itu menimbulkan perlawanan warga dan pelaku wisata. Mereka melakukan aksi protes pada Agustus 2022 di Labuan Bajo yang direspons dengan represi oleh aparat keamanan. Merespons itu, KLHK mengumumkan pembatalan kenaikan tarif itu karena dianggap bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Baca juga: Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 di Labuan Bajo, Upaya Kembangkan Ekonomi Kreatif
Di tahun 2024, PT Flobamor kembali menaikan tarif jasa pemandu wisata dari yang selama ini berlaku Rp 120 ribu per 1-5 orang untuk semua jalur trekking, naik menjadi Rp 200 ribu per 1-5 orang untuk short tracking, Rp 250 ribu (medium tracking) dan Rp 300 ribu (long tracking). Kebijakan itu diprotes pelaku wisata. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
| Pemkab Kupang dan TTS Berseteru Pungutan Kupon Putih di Mulut Tambang Galian C Sungai Noelmina |
|
|---|
| Graha Obor Mas Lima Lantai Disetujui RAT, Setiap Anggota Menyumbang Rp 75.000 |
|
|---|
| Bawaslu Kota Kupang Ungkap Tensi Pilkada 2024 Meningkat |
|
|---|
| Thibaut Courtois Akan Tampil di Final Liga Champions 2024 |
|
|---|
| Penjabat Bupati Sikka Ingatkan Kopdit Obor Mas Waspadai Anggota Keluar, Pinjol dan Kredit Macet |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.