Berita Lembata
Warga Lembata Meninggal Dunia Karena Digigit Anjing Rabies Dua Tahun Lalu
Pria 25 tahun di Kabupaten Lembata meninggal dunia setelah bertahan selama dua tahun akibat digigit anjing rabies di rumahnya. Korban meninggal di RS
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pria 25 tahun di Kabupaten Lembata meninggal dunia setelah bertahan selama dua tahun akibat digigit anjing rabies di rumahnya.
Korban meninggal di RSUD Lewoleba pada Jumat 31 Mei 2024.
Korban punya riwayat terkena gigitan anjing pada dua tahun silam. Peristiwa ini menjadi yang pertama di Lembata dalam 2 tahun terakhir. Atas alasan etika, pihak medis tidak menampilkan identitasnya.
“Korban dibawa keluarga ke rumah sakit kemarin karena menunjukkan gejala-gejala rabies. Ia terlihat hydrophobia (takut air). Makanya langsung ditangani dengan prosedur penanganan rabies. Tapi tidak sampai sehari, ia meninggal dunia,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dokter Geryl Huarnoning kepada wartawan usai upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Kantor Bupati Lembata, Sabtu, 1 Juni 2024.
Korban menurut dia memang terkena gigitan anjing dua tahun silam. Ia kemudian diantar keluarga ke rumah sakit dan mendapat vaksin Rabies 1.
Baca juga: Eman Krova Kritik Politik Indonesia, Rocky Gerung: Saya Dapat Teman Berpikir Tajam di Lembata
Idealnya korban harus mendapatkan 3 kali suntikan vaksin, yaitu 0 hari, 7 hari dan 21 hari. Korban hanya sempat datang dan mendapat suntikan VAR 1.
Tim medis sempat menghubungi untuk layanan VAR 2 dan 3 tetapi keluarga dan korban tidak datang ke rumah sakit lagi.
“Pada akhir Mei 2024, korban diantar pihak keluarga karena menunjukkan gejala fisik tanda-tanda terinfeksi rabies, hydrophobia. Ini adalah fobia atau ketakutan berlebihan dengan air. Tim medis berupaya memberikan penanganan namun ternyata tak bisa menolak takdir. Ia meninggal dunia,” ujarnya.
“Apabila ada yang terkena gigitan anjing atau kucing maka secepatnya cuci pakai air yang mengalir lalu basuh dengan sabun, kemudian harus segera ke layanan kesehatan supaya dipastikan indikasinya. Yang paling penting pencegahan," kata dokter Geryl.
“Dinas Kesehatan Lembata mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan vaksin rabies terutama bagi warga yang punya peliharaan kucing dan anjing," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lembata sebelumnya telah menerbitkan Surat Pernyataan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies.
Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan menandatanganinya pada 6 Mei 2024.
Pernyataan ini didukung juga dengan Keputusan Bupati Lembata Nomor 523 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Lembata.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.