Kasus Pelecehan di Kupang

Kasus Pelecehan Siswi SD di Kupang Disebut Mandek, Polisi: Belum Menghadap

"Setelah dimintai keterangan anak saksi tersebut diatas kita akan kirimkan permintaan keterangan kepada terlapor," terang Iptu Setiono.

Editor: Gordy Donovan
HO
LAPOR - Korban dugaan pelecehan seksual oknum guru di Amarasi melapor ke Polres Kupang, Kamis 23 November 2023. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Sudah 7 bulan sejak kasus pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu SD di Kabupaten Kupang dilaporkan ke Polres Kupang pada November 2023 lalu namun sampai saat ini prosesnya disebut berjalan ditempat.

Oknum guru tersebut yakni JFM (59) atas perilaku amoralnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023 lalu.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024 mengungkapkan polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi

"Ada anak saksi yang dimintai keterangan ke kantor belum menghadap, sehingga penyidik mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah anak saksi," terangnya.

Baca juga: LIPSUS: Tak Miliki Gedung Sendiri, SMA Negeri di Perbatasan Belu NTT Pinjam Gedung SD untuk KBM

 

Sementara terduga pelaku belum dikorek keterangannya sama sekali oleh Polisi dan saat ini masih berlindung di dinas Pendidikan Kabupaten Kupang usai ditarik dari sekolah tersebut.

"Setelah dimintai keterangan anak saksi tersebut diatas kita akan kirimkan permintaan keterangan kepada terlapor," terang Iptu Setiono.

Sementara kasus ini juga mendapat perhatian masyarakat luas terutama yayasan Ume Daya Nusantara yabg berkecimpung dengan isu Gedsi.

Salah satu pentolan UDN, Damaris Tnunay menegaskan kasus ini sebenarnya sangat berbekas bagi para korban sementara bila dibiarkan berlarut malah korban semakin tertekan.

"Sampai saat ini kasus ini terkesan diam, sementara di Kabupaten Kupang ada UPTD PPA perlu menjadi garda terdepan dan paling depan bertanggung jawab melindungi korban," ujarnya.

Dirinya merasa gak aneh karena pelakunya malah dibiarkan bebas bekerja tanpa ada sanksi, meskipun kata dia kasus ini belum berkekuatan hukum namun pemerintah sepertinya tidak berusaha melindungi korban namun malah membiarkan perlaku bebas berkeliaran.

Baca juga: Akses Jalan Rusak di Manggarai Barat, Warga Tandu Ibu Hamil 5 Km ke Puskesmas

Seharusnya pelaku tersebut dinonaktifkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kupang yang berusaha melindungi pelaku.

"Dinas Pendidikan juga harus ikut berpatisipasi karena guru ini bagian dari mereka, dan Kepala Dinas juga bisa mengundang UPTD PPA bersama-sama mencari solusi juga mengambil tindakan tegas bagi oknum guru itu," tegasnya.

Sebelumnya kasus ini diungkap oleh Yayasan Putri Zaitun Timur dimana mereka mendapat laporan JFM (59) seorang guru laki-laki di salah satu SD di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang melakukan pelecehan dan dan kekerasan terhadap puluhan siswanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved