Berita Flores Timur

Tahan Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Ini Kata Kecabjari Indra Prabowo

Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT, menahan Agus Payong Boli setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa atau Sistem Inf

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Suasana penahanan Agus Payong Boli di Kejaksaan Negeri Flores Timur, Larantuka, Jumat, 7 Juni 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT, menahan Agus Payong Boli setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa atau Sistem Informasi Desa (SID), Jumat, 7 Juni 2024 petang.

Mantan Wakil Bupati (Wahup) Flores Timur periode 2017-2022 itu ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.

Pemeriksaan terhadap Agus Payong Boli berlangsung sekira empat jam lamanya. Dia didampingi Kuasa Hukumnya, Yosep Ipi Daton bersama keluarga yang hadir sedari awal.

Agus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 653 juta dari total Rp 1,4 Miliar. Dana itu bersumber dari 44 desa untuk proyek yang dikerjakan di tahun 2018 dan 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditahan Jaksa

 

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menerangkan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses persidangan.

Indra menilai Agus Payong Boli kooperatif untuk diperiksa, kendati sudah tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik jaksa dengan alasan kondisi kesehatan.

"Kita sudah periksa tadi sebelum ditahan. Proses ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan," katanya kepada awak media.

Indra Prabowo menambahkan, alat bukti pada kasus itu sudah ia sampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Agus Boli selaku pemohon.

Adapun pasal yang disangkakan, demikian Indra, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 12i Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari bunyi pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tapi nanti lihat saja di persidangan," tegasnya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved