Penganiayaan Berat di Manggarai Timur

Gius Terduga Pelaku Tikam Alo di Golo Wangkung Utara, Terancam 10 Tahun Bui

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 10 Juni 2024.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLISI
BERI PENJELASAN - Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla sedang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan di Kelurahan Golo Wangkung Utara hingga menyebabkan korban ADP alias Alo meninggal dunia. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo


TRIBUNFLORES.COM, BORONG--Terduga pelaku EDP alias Gius atas penganiayaan berupa penikaman terhadap korban ADP alias Alo, di Kampung Lenda, RT.004/RW.002, Kelurahan Golo Wangkung Utara, pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 Wita dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 10 Juni 2024.


"Pasal 354 ayat 2 KUHP: ‘Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara 10 tahun.’ Pasal 351 ayat 3 KUHP: ‘Jika mengakibatkan mati diancam dengan penjara 7 tahun,"terang Kapolres Suryanto. 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Pesta Sambut Baru di Wailiti

 

 

 

 

 


Kapolres Suryanto mengatakan, kini terduga pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena telah mempunyai sejumlah alat bukti yang kuat. 


Kapolres Suriyanto juga mengatakan, pihaknya juga sedang mendalami ada kemungkinan lain terkait apakah ada perjanjian sebelumnya untuk bertemu dengan korban dan terjadi pembunuhan terhadap korban. 


"Termasuk juga kemungkinan kita akan terapkan undang-undang darurat karena tujuannya apa membawa senjata tajam ke tempat pesta," ujarnya. 


Kapolres Suryanto juga mengatakan, berpotensi ada pelaku lain dalam peristiwa ini. Namun saat ini masih sedang proses pendalaman dan saat ini juga selain terduga pelaku utama juga ada 1 terduga pelaku lain dalam peristiwa ini juga sudah ditahan. (rob) 


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved