Bank NTT
Menanti Berkas Komut dan Komisaris Independen, OJK Terus Dorong KUB Bank NTT dan Bank DKI
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT terus mendorong pembentukan kelompok usaha bank antara Bank DKI dan Bank NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam proses menanti pengajuan berkas Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Juni 2024, Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu mengatakan, saat ini, OJK NTT masih menunggu pengajuan berkas pengurus baru dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT. Yang mana, salah satunya adalah sertifikasi yang bukan dari OJK tetapi dari lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Dikatakan Japarmen, pergantian komisaris pada Bank NTT akan mulai efektif setelah diajukan semua berkas termasuk sertifikasi ke OJK NTT, yang kemudian akan direview kembali.
"Jika sudah lengkap, maka dari OJK NTT akan mengirimkan berkas tersebut ke OJK pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti," sebutnya.
Baca juga: 10 Desa Wisata di Flores NTT Penuh Pesona Budaya dan Alam yang Indah, Masuk Bucket List Liburanmu
Japarmen menjelaskan bahwa terkait KUB dengan Bank DKI sudah dilakukan evaluasi dan rapat bersama dengan Bank NTT dan memang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. OJK selalu memberi perhatian rutin tiga bulan sekali dengan lembaga jasa keuangan.
"Kita harapkan agar tahapan pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI bisa segera diproses. OJK terus melakukan komunikasi dan monitor serta terus mendorong agar bisa dilaksanakan," ujarnya.
Japarmen menegaskan, jika berkas-berkas belum lengkap, maka OJK NTT akan terus meminta untuk dilengkapi. Yang mana, setelah semuanya lengkap, maka akan dikirim ke Jakarta atau OJK pusat yang akan melakukan uji kepantasan dan kepatutan atau UKK.
"UKK ini bukan hanya melibatkan orang OJK, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti mantan-mantan pimpinan bank umum dan lainnya. Kita harapkan agar berkas tersebut segera dikirim agar bisa diproses lebih cepat," terangnya.
Baca juga: Sejak Januari 2024, BP3MI NTT Telah Menerima 48 Jenazah PMI Non Prosedural
Japarmen menegaskan, jika berkas sertifikasi yang diajukan terlalu lama, maka akan mempengaruhi penilaian terhadap governance. Yang mana, Komisaris Utama adalah Sekda NTT, Kosmas D. Lana dan Komisaris Independen yaitu Alo Liliweri tentu belum efektif menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Japarmen menyebut, pada November 2023 lalu, komunikasi dengan Bank DKI sudah mulai dilakukan yang didampingi juga dengan kantor OJK Jakarta dan OJK NTT. Yang kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, sudah dipertemukan antara Bank DKI dan Bank NTT bersama OJK Jakarta dan OJK NTT serta Sekda NTT.
"Kita mengawal juga. Kita lakukan koordinasi dengan OJK Jakarta dan komunikasi juga dengan Plt Dirut Bank NTT untuk informasi perkembangan KUB sudah sejauhmana dan kendalanya apa saja," bebernya.
Japarmen menambahkan, jika rencana KUB dengan Bank DKI dijalankan, maka tidak harus sampai ke Rp 3 triliun untuk modal inti. Bisa saja hanya Rp 100 miliar.
Baca juga: Plt Dirut Bank NTT Pastikan KUB dengan Bank DKI Dorong Keuangan Bank NTT Lebih Baik
Anggota DPRD Sebut Pemda Ende Lemah Memahami UU Kebencanaan dan Rencana Pembangunan |
![]() |
---|
DPRD Setujui Empat Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat |
![]() |
---|
DPD Demokrat NTT Presentasikan Tiga Nama Bakal Calon Kepala Daerah Ke DPP |
![]() |
---|
Penyusunan Kajian Resiko Bencana di Kabupaten Ende Terkendala Anggaran, BPBD Ende Butuh Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Kapal KMP Semparong Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Sukun, Tim SAR Gabungan Evakuasi Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.