Berita Manggarai Barat

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan pemusnahan malaksanakan Barang Hasil Penindakan di bid

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
PEMUSNAHAN - Barang Hasil Penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan, Selasa, 11 Juni 2024 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan pemusnahan malaksanakan Barang Hasil Penindakan di bidang cukai periode Januari 2023 hingga Februari 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.

Barang Hasil Penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan, Selasa, 11 Juni 2024 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo itu berupa barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 batang, serta minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter. 

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 249.288.430.

Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Muhammad Lukman pada kesempatan itu menjelaskan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. 

 

Baca juga: Satgas Yonif 742/SWY Serahkan 19 Kardus Sosis Ilegal ke Bea Cukai Atambua

 

 

"Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal yang telah dilakukan tidak terlepas dari sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Labuan Bajo dengan seluruh instansi terkait selama ini," ujar Muhammad Lukman.

Secara keseluruhan selama periode Januari 2023 hingga Februari 2024, KPPBC Labuan Bajo telah melakukan penindakan di bidang Cukai sebanyak 67 kegiatan dengan total Barang Hasil Penindakan berupa hasil tembakau sebanyak 693.760 batang dengan nilai barang sebesar Rp 872.750.500,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 695.479.697,00.

Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 395,1 liter dengan total nilai barang sebesar Rp 240.673.100,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 44.390.050,00.

Berdasarkan hasil penelitian atas kegiatan penindakan selama periode tersebut, telah dilakukan kegiatan penyidikan dan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap  sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 1826/PAN.02.W26-U7/HK2.1/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 359.029.000,00.

Acara pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, pimpinan TNI / Polri dan instansi terkait, diantaranya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan DAMKAR Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo, dan tamu undangan lainnya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved