Breaking News

Berita Lembata

PT PLN Adakan Rapat Ekspose Pengadaan Tanah Pembangunan PLTD Atadei di Lembata

“Gambaran umum status tanah tidak ada pemukiman warga, tidak ada situs adat dan ladang untuk berkebun,” jelasnya.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-PLN
RAPAT - Rapat ekspose pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei FTP-2 yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali di Lewoleba, Rabu, 12 Juni 2024. 

“Sebaiknya PLN sebelum melakukan pembebasan lahan harus dilakukan sosialisasi dilakukan secara akurat, datail dan teknis dengan tetap menyajikan secara visual agar mudah di mengerti masyarakat,” jelas Petrus saat rapat berlangsung.

Sementara Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengatakan, rencana pembangunan PLTP Atadei sejak tahun 2008 lalu dan pihak Kementerian ESDM sudah melakukan penunjukkan kepada PT Westindo Geotermal sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Akan tetapi tidak melakukan aktivitas lanjutan.

“Sehingga, izin usahanya lalu dicabut dan pemerintah kemudian menunjuk kembali PLN di 2017. PLN kemudian mulai melakukan aktivitas sampai saat ini,” katanya.

Paskalis berharap dalam proses lanjutan dari project tersebut, pihak PLN harus menghadirkan ahli geothermal serta ahli geologi agar publik bisa bertanya langsung berbagai hal yang dikhawatirkan.

Kepala BPN, Lembata, Ni Wayan Juliati, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanakan secara mandiri atau langsung, namun tetap melalui sejumlah tahapan.

Saat Inventarisasi maupun identifikasi, pihaknya mengatakan harus secara detail dan perlu diperhatikan alas hak kepemilikan maupun tanah ulayat yang ada di lokasi pembebasan lahan.

Selain itu, kata dia, masyarakat sebagai pemilik atas tanah tersebut harus memiliki data kepemilikan yang nantinya harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Saat inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan dan perhatikan kepada nasyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati. (Adv).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved