Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Buka Suara soal Pelayanan Wisatawan di Labuan Bajo
Izin untuk kapal wisata seperti phinisi, dilakukan juga oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi NTT menanggapi pelayanan bagi wisatawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Belakangan, Labuan Bajo menjadi sorotan perihal pelayanan pariwisata ketika munculnya persoalan kuliner yang mahal hingga kapal wisatawan yang terbakar maupun tenggelam.
Kepala Disparekraf NTT, Noldy Pellokila mengatakan, secara tugas, pihaknya mengeluarkan izin usaha pariwisata.
Izin untuk kapal wisata seperti phinisi, dilakukan juga oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Ini Rentetan Kasus Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo Tahun 2024
"Sebelum izinnya keluar, itu ada rekomendasi dari berbagai dinas. Kalau dari Dinas Pariwisata itu aspek akomodasi, kan itu phinisi mau dibikin penginapan jadi kita cek ruang tamunya, akomodasinya, sedangkan kelayakan kapal itu oleh Dinas Perhubungan," kata dia, Minggu 23 Juni 2024.
Setelah rekomendasi diterbitkan, saat kapal hendak berlayar maka dikeluarkan izin oleh syahbandar di pelabuhan setempat. Ia mengatakan, pengelolaan wisata, terutama di Labuan Bajo, bukan saja dari dinasnya tapi juga antar dinas lainnya.
Noldy merespons kejadian tenggelamnya kapal di Labuan Bajo, kemarin. Dia bilang, kapal diizinkan berlayar karena cuaca yang bagus. Namun, arus kencang saat pelayaran terjadi kemungkinan tidak diantisipasi.
Perizinan dengan resiko tinggi, kata dia, diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sementara perizinan resiko rendah dikeluarkan pemerintah daerah. Peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, menurut dia, telah dikoordinasikan ke dinas teknis lainnya.
"Kita sudah hubungi ke dinas, KSOP, dan lapor ke bapak Penjabat Gubernur. (Menurut Dinas Perhubungan), kapal layak, BMKG juga bilang cuaca baik, tapi ada perubahan arus. Tapi ini tetap menjadi catatan kita," kata dia.
Sekalipun urusan antar berbagai lintas, Noldy mengaku, Disparekraf NTT tetap bertanggungjawab secara moril merespons setiap persoalan pariwisata yang terjadi di NTT.
Menyangkut harga kuliner yang mahal, Noldy mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah setempat. Pemerintah provinsi sering melakukan koordinasi agar melakukan operasi pasar. Tujuannya melakukan intervensi terhadap bahan yang dianggap kurang sehingga harga kuliner mahal.
"Harusnya Dinas Perindag melakukan operasi pasar terus. Memang kemarin kita sudah sempat omong. Cek, ini rantai pasok dimana, sehingga kuliner mahal. Itu wewenang di Pemkab," kata dia.
Perhatian masif dari Pemerintah setempat harusnya lebih intensif. Karena Pemerintah Provinsi tidak bisa melakukan intervensi ke bagian yang bukan menjadi wewenangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.