Kasus Penikaman di Manggarai Timur
Kasus Penikaman di Golo Wangkung Utara, Polres Manggarai Timur Tetapkan Tersangka Baru
Gesta menerangkan, tersangka T pun terlibat dalam kasus penikaman itu, meski tersangka Tori tidak ikut menikam korban.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Polres Manggarai Timur sudah menetapkan tersangka EDP alias Gius sebagai tersangka utama penikaman ADP alias Alo di Golo Wangkung Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menetapkan VS alias Tori sebagai tersangka baru dalam kasus penikaman tersebut.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ilham Gesta Rahman, S. Tr. K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 25 Juni 2024.
Adapun korban ADP ditikam oleh tersangka Gius di depan rumah milik SN alias Sebas di Kampung Lenda, RT 004/RW 002, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Sebelum Diringkus, Pelaku Penikaman di Kota Kupang Amankan Diri di Sebuah Homestay Karena Panik
Gesta menerangkan, tersangka Tori pun terlibat dalam kasus penikaman itu, meski tersangka Tori tidak ikut menikam korban.
Dikatakan Gesta, kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, terang Gesta, sudah dalam proses pemberkasan dan tinggal menunggu petunjuk Jaksa untuk selanjutnya dilengkapi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Suryanto menerangkan kronologinya dimana kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024, pesta pernikahan massal di halaman rumah milik seorang warga. Pada pukul 02.45 Wita, terjadi perkelahian antara korban ADP alias Alo dan saksi IJ alias Ino. Atas perkelahian itu pesta itu pun dihentikan.
Kemudian saksi IJ dan LM bersama terduga pelaku EDP alias Gius mengangkat sound system ke rumah SN. Sesampainya di halaman rumah SN, terjadi perkelahian antara PK alias Leo adik kandung korban dan saksi IJ. DM alias Dami adik kandung korban lalu melerai mereka.
Kemudian, korban Alo datang dan menganiaya saksi VS di kepala. Terduga pelaku EDP dan saksi FS mendekati korban dan bertanya kepada korban kenapa korban memukul Vinsen sambil mendorong korban dari teras rumah ke halaman.
Baca juga: Polres Manggarai Timur Bagikan 300 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Korban kemudian memukul terduga pelaku EDP di kepala. Terduga pelaku lalu membalas dengan memukul rahang kiri korban menggunakan kepalan tangan kanan. EDP kemudian menendang korban, tetapi tidak mengenai.
Korban mengambil batu dan memukul ke arah pelaku, namun pelaku menangkis dan kemudian mengambil pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban di dada kiri.
Setelah menusuk korban, pelaku dan saksi FS masuk ke rumah dan menaruh pisau di atas tikar. MT mengamankan pisau tersebut. Sedangkan korban berjalan menuju kebun kopi yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.