Berita Ende
Setelah Buang Bayi, Pasutri Muda Asal Ngada Ngaku Menyesal Tapi Tipu Ibu Kos di Ende
Pasangan mahasiswi dan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Ende meninggalkan bayi di Panti Asuhan Naungan Kasih menyesali perbuatannya.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PEMERIKSAAN - Kedua pelaku pembuangan bayi di Ende saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende, Rabu, 26 Juni 2024.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.
Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Simon Petrus Kamlasi: Mundur Bintang Satu, Tapi Saya Akan Ciptakan Bintang-bintang |
![]() |
---|
Polres Manggarai Barat Bedah 1 Rumah Warga Tak Layak Huni di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Remaja Perempuan Diduga Digilir Banyak Pria di Flores Timur, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dirjen Kebudayaan Sentuh Kedaulatan Pangan Lokal di 14 Pulau Terluar di NTT |
![]() |
---|
Bawaslu Sikka Pastikan Pemilihan Berkualitas dengan Kawal Hak Pilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.