Berita Rote Ndao

Antisipasi Keributan, Personel Polres Rote Ndao Amankan Sidang Kasus Perlindungan Anak

Kepolisian Resort Rote Ndao mengerahkan para personilnya mengamankan jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES ROTE NDAO
Personel Polres Rote Ndao saat mengamankan kedatangan terdakwa ke Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk disidang. Kamis, 27 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak 13 Personel Polres Rote Ndao gabungan dari Satuan Samapta dan Polsek Lobalain melaksanakan pengamanan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Nampak 13 personel itu bersenjata lengkap yang dipimpin oleh Kabag Ops, AKP Aries Dharma Putra. Kamis, 27 Juni 2024.

Diketahui, 13 Personel itu diterjunkan untuk mengamankan sidang dengan terdakwa Yesaya Ndun di Ruang Sidang Garuda perihal kasus perlindungan anak.

Dalam pengamanan ini, seluruh personel disebar dan ditempatkan di beberapa titik sekitar area gedung sidang. Untuk personel yang tidak berseragam ditempatkan di dekat pintu keluar gedung.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kodim 1627/Rote Ndao Gelar Sosialisasi Netralitas TNI 

 

Kapolres Rote Ndao melalui Kabag Ops, AKP Aries Dharma Putra menjelaskan, kegiatan pengamanan ini dilaksanakan sesuai dengan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Surat itu teregister dengan dengan Nomor : 441/KPN.W26-U14/HK2.2/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024, tentang permohonan bantuan pengamanan.

"Sesuai dengan permintaan tersebut maka dikeluarkan surat perintah Kapolres dengan Nomor : Sprin/333/VI/PAM.3.3./2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan diperintahkan personel sebanyak 13 orang untuk kegiatan pengamanan sidang," pungkas AKP Aries.

Dikatakannya, pengamanan mencakup pengawalan dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao hingga ke ruang persidangan.

Baca juga: Kabupaten Rote Ndao Terima Penghargaan 100 Persen RME Puskesmas Terintegrasi Satu Sehat

Selain itu, dilakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan di area Pengadilan Negeri guna mencegah aksi kejahatan, juga termasuk mengantisipasi adanya provokasi dari keluarga terdakwa.

"Prinsipnya kita lakukan kegiatan pengamanan sidang, selain kita amankan jalannya sidang, kita juga lakukan monitoring dan pencegahan akan adanya berbagai potensi gangguan. Seluruh rangkaian kegiatan persidangan berjalan dengan aman dan lancar," tutup AKP Aries. (rio)

sumnber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved