Kasus Korupsi di NTT

Guru SMK Negeri 5 Kupang Segel Sekolah, Kepsek: Saya Tidak Komen

Hal itu kata dia, berdampak pada tunggakan gaji guru dan pegawai yang bervariasi antara dua hingga empat bulan.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
SEGEL SEKOLAH - Sejumlah guru dan pegawai menyegel SMKN 5 Kota Kupang, Senin 1 Juli 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sejumlah guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel sekolah dan ruang kerja kepala sekolah, Senin (1/7/2024) siang.

Penyegelan itu dilakukan lantaran para guru kesal dengan Kepala Sekolah berinisial SCA yang diduga menyelewengkan dana biaya operasional sekolah (BOS) dan iuran sekolah.

Tak hanya menutup ruangan, massa aksi juga menempelkan sejumlah poster di depan pintu seperti "Ruangan Bermartabat Ini Tidak Pantas Digunakan oleh Kepala Sekolah Koruptif dan Penipu" serta "Disegel untuk Keadilan".

Juru Bicara Aksi Yakobus Boro Bura mengungkapkan bahwa penyegelan itu adalah akumulasi kekesalan para pegawai kepada oknum kepala sekolah.

Baca juga: Kepala SMK Negeri 5 Kupang Diduga Selewengkan Dana BOS, Guru dan Pegawai Segel Sekolah

 

"Kami guru dan pegawai sampai aksi segel pintu depan sekolah dan ruang kerja kepala sekolah, karena akumulasi kekecewaan kepada kepala sekolah karena merasa ditipu diintimidasi," kata dia, kepada sejumlah wartawan, di sela-sela aksi penyegelan, Senin (1/7/2024) dikutip dari Kompas.Com.

Jakobus menyebut, hal itu juga terkait gaji guru dan pegawai yang diklaim tak kunjung dibayar selama empat bulan. Besaran per bulannya yang harus dibayar sebesar Rp 80 juta.

"Janji beliau pada tanggal 29 Juni 2024, bahwa hari ini beliau akan membayar semua tunggakan gaji guru maupun pegawai tidak tetap yang dibiayai dana BOS tapi ternyata beliau menipu lagi. Sehingga dasar itu maka kami segel pintu depan dan ruang kepala sekolah tujuannya meminta keadilan," sambung Jakobus.

Jakobus menuturkan, gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2024, untuk pencairan tahap satu periode Januari hingga Juni 2024 diduga diselewengkan oleh sang kepala sekolah.

Hal itu kata dia, berdampak pada tunggakan gaji guru dan pegawai yang bervariasi antara dua hingga empat bulan.

Indikasi penyelewengan itu juga didasarkan pada pengakuan bendahara dana BOS Maria Anica Bere Tay, dalam rapat pleno kenaikan kelas pada 20 Juni 2024 lalu, serta pemeriksaan oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada 25 Juni 2025.

Baca juga: Cerita Nenek 65 Tahun di Lengko Namut Elar, Kerja Serabutan Hidupi 2 Orang Cucu

"Pengakuan bendahara dana BOS, bahwa item yang tak terbayarkan adalah honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, karena dana BOS dipinjam pakai oleh kepala sekolah pada Bulan Februari dan April 2024 sebesar Rp 215 juta, dengan bukti kuitansi bermaterai yang ada di bendahara dana BOS," ungkap Jakobus.

Dia menyebutkan, jumlah guru dan pegawai yang belum dibayar honornya sebanyak 40 orang.

Selain itu lanjut Jakobus, pungutan biaya asuransi saat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023 dan 2023/2024 sebesar Rp 100.000 per siswa diduga disalahgunakan sehingga, sampai hari ini peserta didik belum memiliki polisi asuransi.

Jakobus mengaku, semua dugaan penyelewengan itu, selain sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, juta dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah NTT, pada 29 Juni 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved