Kasus Pencabulan di Flores Timur
Remaja di Flores Timur Dicabuli Belasan Pria, Ini Pasal Jeratan Hukumnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kasus pencabulan remaja PLS alias DS (16) dengan pelaku belasan pria sedang ditangani Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Terdapat 12 pelaku sudah ditahan dan seorangnya lagi masih belum menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda sejak, 24 Juni hingga 26 Juni 2024.
Para pelaku yakni, PL, JM, YL, WN, VB, AM, KK, YT, LW, KR, MT, dan CO. Sementara YP belum menyerahkan diri ke polisi. Dari mereka itu, MT masih berusia 16 tahun atau anak di bawah umur.
Lasarus mengungkap kronologi lengkap kasus yang terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur itu.
Baca juga: BREAKING NEWS : 12 Pelaku Rudapaksa Remaja Ditahan Polres Flores Timur, 1 Masih Buron
PLS alias DS bersama tiga temannya, V, O, dan D pergi ke Pasar Boru untuk berbelanja. Saat hendak pulang, O dan D bilang ke PLS dan V bahwa mereka akan pulang dengan mobil.
Sementara korban dan V disarankan mencari kendaraan lain. V menelpon temannya, VUB datang menjemput keduanya dengan sepeda motor.
"VUB datang dengan sepeda motor sehingga korban dan V dibonceng menuju ke rumah PL," kata Lasarus melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juli 2024.
Tiba di depan rumah PL, korban dan V turun dari motor dan memanggil PL. PL pun keluar rumahnya dan melihat korban melemparkan senyuman. Mereka pergi ke kios, lalu korban dibawa PL ke rumah YL.
Baca juga: Nama Kapal Ferry Yang Beroperasi di NTT Rabu 3 Juli 2024
Di rumah itu sudah ada YL, JM, dan dua pria yang tak dikenal korban. Empat pria sedang menggoreng ikan, sementara korban duduk di kursi.
PL memberikan kode ke korban dengan cara menganggukan kepala. PLS sempat menolak sebelum terjadi hubungan terlarang bersama PL, JM, dan YL dalam rumah yang sudah terkunci.
Setelah digilir dalam rumah, korban yang ditawari tumpangan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Titehena oleh VB dan LW, justru dibawa ke kebun bersama pelaku lain dan dicabuli secara bergantian.
"Dibonceng menuju kebun dengan alasan jalan itu tembus sampai ke desa korban. Di kebun, korban diturunkan di pondok kemudian dilakukan pencabulan," ungkap Lasarus.
Baca juga: Jenazah PMI Ilegal Asal Ngada NTT Dipulangkan dari Malaysia
Setelah itu, demikian Lasarus, LW membawa korban ke salah satu rumah lagi. Korban tidur di rumah itu. Mereka memberinya makan dan VB melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
"VB lalu menelpon YT untuk menemani korban tidur di rumah. VB keluar rumah, setelah itu YT masuk ke dalam dan melakukan pencabulan, lalu datang KK masuk," ujarnya.
Pada Selasa, 25 Juni 2024 malam, PLS diajak D pergi ke pesta. Di sana dia kembali bertemu dengan para pelaku. PLS sempat meneggak miras yang dituang JM. Usai menkonsumsi miras, korban diajak PL ke kompleks sekolah.
Tak hanya PL, di teras sekolah PLS digilir oleh banyak pria. Besok harinya, korban ditemukan dua warga dalam keadaan lemas di pinggir jalan dekat sekolah.
Baca juga: BMKG Stasiun Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beri Penjelasan soal Ikan Naik di Pantai Lela
Sementara pihak keluarga mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus itu. Polisi telah menahan 12 pelaku, satu orang anak di bawah umur, dan satunya lagi melarikan diri.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Lasarus menyebut ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada para pelaku.
Pasal itu di antaranya, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP.
Terhadap tiga orang pelaku yang melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku MAT (16).
Baca juga: Injil Katolik Kamis 4 Juli 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan
Kemudian, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap anak korban secara bersama-sama atau bergantian
Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.