Berita Ende

Anggota DPRD Ende Kesal dan Marah Gegara Lahan Disewakan ke Perum Damri Malah Dibangun Alfamart

“Ini modus tidak baik. Menurut kami ini adalah upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah,” tegas Mahmud Bento, anggota Fraksi Demokrat.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-WARGA
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Perum Damri Cabang Ende, Rabu, 3 Juli 2024 di Kantor DPRD Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Salah satu bangunan Alfamart yang berlokasi di Jalan Mahoni, di Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende yang dibangun diatas lahan Pemda Ende diduga tidak mengantongi ijin membangun ke Pemda Ende selaku pemilik lahan.

Lahan tersebut selama ini diketahui disewakan ke Perum Damri, namun tanpa sepengetahuan Pemda Ende, pihak Alfamart malah membangun toko swalayannya di lokasi tersebut.

Hal itu membuat kesal beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Ende hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Perum Damri Cabang Ende, Rabu, 3 Juli 2024 di Kantor DPRD Ende.

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Ende bahkan menyebut Perum Damri Cabang Ende yang hanya mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) namun berani menyewakan kembali lahan tesebut ke pihak Alfamart tanpa sepengetahuan Pemda dan DPRD Kabupaten Ende.

Baca juga: BNPB Setujui Pembangunan Tembok Penahan Abrasi di Ndori dan Paupanda, Ende

 

“Ini modus tidak baik. Menurut kami ini adalah upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah,” tegas Mahmud Bento, anggota Fraksi Demokrat.

Lebih lanjut Bento mengatakan Perum Damri Cabang Ende hanya menggunakan bangunan tersebut dengan dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menyewa dari Pemda Ende bukan memberikan izin kepada pihak Alfamart.

"Ini yang kita rasa lucu, apalagi pemerintah daerah sendiri sampai mengeluarkan dan memberikan izin pendirian Alfamart tersebut," tambah Bento.

Untuk diketahui, lahan Pemda yang disewakan ke Perum Damri Cabang Ende berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024.

Anehnya, Arkelius Bane, Manager Keuangan Perum Damri Cabang Ende yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengurus perijinan untuk membangun Alfamart di Jalan Mahoni tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang mengurus perizinan tersebut karena semuanya dari pusat”ungkap Arkelius Bane dihadapan para anggota dewan.

Baca juga: 5 Danau Paling Indah dan Populer di NTT, Ada Danau Teratai Terbesar di Dunia

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ende, Kanisius Poto juga mengaku tidak mengetahui jika tanah tersebut adalah milik Pemda Ende dan mengakui yang mengurus perijinan bangunan tersebut dalah pihak Alfamart.

“Ya, yang mengurus perizinan tersebut adalah pengurus Alfamart Cabang Ende," ungkap Kanis Poto.

Pernyataan Kanis Poto lantas memantik kemarahan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende dan mendesak Pemda Ende segera menghentikan aktivitas Alfamart di Jalan Mahoni, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende hingga akar masalah bisa ditemukan.

Bahkan beberapa fraksi mengusulkan agar dibentuk Pansus dan meminta pihak kepolisian dari Polres Ende segera mengambil langkah hukum.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Goolge News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved