Kasus Bank NTT
Absalom Sine dan Beny Pellu Tersangka Pemalsuan Kredit Bank NTT, OJK NTT Sebut Rp 100 Miliar
Bank NTT memiliki banyak kasus. Satu diantarnya soal pemalsuan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyelesaikan penyidikan.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Direktur Pemasaran Kredit Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) periode 11 Maret 2015 - 5 Mei 2020, Absalom Sine diduga terlibat kasus pemalsuan kredit.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT ini tidak sendirian. Ikut terlibat Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT periode November 2016-September 2019, Beny Rinaldy Pellu.
Kasus tindak pidana perbankan ini ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyelesaikan penyidikan.
"Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Kamis 4 Juli 2024.
Ia menerangkan perkara tersebut terjadi pada periode 4 April sampai 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu.
Baca juga: Anggota Terpilih DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 Tersangka Pemalsuan Kredit Bank NTT
Adapun fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp 32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp 20 miliar, dan KMK-RC senilai Rp 48 miliar.
Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," ucap tongan L Tobing.
Menindaklanjuti perkara yang sudah P21, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk rencana pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang. (antara dan pos kupang)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.