Kasus Narkoba di Labuan Bajo
Hasil Tes Urine 2 Perempuan di Labuan Bajo Positif Narkoba
Kepolisian Resor Manggarai Barat menyebut hasil tes urine 2 perempuan inisial RMH (26) dan IMI (22) dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO- Kepolisian Resor Manggarai Barat menyebut hasil tes urine dua perempuan inisial RMH (26) dan IMI (22) dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Sebelumnya dua warga Makassar, Sulawesi Selatan itu ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
"Dari hasil tes keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin," jelas Kasat Satresnakoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat 5 Juli 2024.
RHM dan IMI dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat pada Senin, 1 Juli 2024 lalu di sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Perempuan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," jelas Matheos.
Penangkapan itu, lanjut Matheos, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pihaknya lantas menurunkan tim opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
"Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan," katanya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
Kepada polisi, pelaku RMH mengaku telah menggunakan barang haram itu selama satu tahun, sedangkan IMI baru dua kali.
Baca juga: Komodistas Hortikultura Alami Penurunan Harga, NTT Deflasi -0,23 Persen
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk.
RMH dan IMI kini ditahan di Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," ujarnya.
Matheos menghimbau masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," pungkasnya.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.