Berita Labuan Bajo

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Perempuan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Satreser Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap 2 perempuan di Labuan Bajo terkait penggunaan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES/HO
RMH (26) dan IMI (22) saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua perempuan berinisial RMH (26) dan IMI (22) di warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Senin, 1 Juli 2024  sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Satresnakoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat 5 Juli 2024, dua perempuan tersebut diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.  Mereka diketahui adalah warga Makassar, Sulawesi Selatan yang berdomisili sementara di Labuan Bajo.

"Terduga pelaku ini kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Baj pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," jelas Matheos.

Penangkapan itu, lanjut Matheos, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pihaknya lantas menurunkan tim opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

 

Baca juga: Yaspensel Advokasi Isu Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan di Flores Timur

 

 

"Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan," katanya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.

Kepada polisi, pelaku RMH mengaku telah menggunakan barang haram itu selama satu tahun, sedangkan IMI baru dua kali.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merek.

 

Baca juga: Absalom Sine dan Beny Pellu Tersangka Pemalsuan Kredit Bank NTT, OJK NTT Sebut Rp 100 Miliar

 

RMH dan IMI kini ditahan di Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya.

 

Berita TribunFlores.com lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved