Pembunuhan Transpuan di Kupang
Kasus Pembunuhan Transpuan di Kupang, 2 Pemuda Divonis 10 Tahun Penjara
Keduanya divonis hakim setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Desy Sasmita alias Okto Tafuli.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Selain itu, Alan juga yang menyarankan agar menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut.
"Terdakwa Alan juga turut menganjurkan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," beber Putu.
Putu menjelaskan Alan dan Richie juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 32.808.000. Bila tidak dilunasi, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, Putu melanjutkan, Alan dan Richie masih punya hak untuk banding dan pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga: BBM Langka di Labuan Bajo, Harga Pertalite Capai 150 Ribu per Botol
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang remaja di wilayah itu, karena menganiaya seorang waria berinisial DA alias OT hingga tewas.
Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16).
"Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi, nomor: LP / B / 1142 / XII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota/ Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Satu pelaku yakni AM, sempat kabur ke Atambua, Kabupaten Belu, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Kupang.
Ariasandy mengatakan, kasus ini berawal ketika korban DA menggunakan jasa ojek.
Tiba di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif.
Saat itu, para tersangka sedang duduk minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek itu.
"Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Ariasandy.
Korban saat itu dinilai membuat keonaran, sehingga para tersangka emosi dan menganiaya korban.
Korban juga dianiaya menggunakan bambu di bagian kepala. Setelah itu para pelaku melarikan diri. Korban yang ditemukan warga terluka parah, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.