Kasus KDRT di Rote

Seorang Ayah di Rote Bacok Anak dan Istrinya, Korban Luka Parah

"Pelaku NN menggunakan sebilah parang dan menyerang anak kandungnya hingga terluka," ucap Ipda Andri, Minggu, 7 Juli 2024.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES ROTE NDAO
TANGKAP - Pelaku KDRT inisial NN saat diamankan di Mapolres Rote Ndao. Minggu, 7 Juli 2024. 

Tidak berselang lama, korban JYN juga tiba di rumah saksi berinisial EN dengan kondisi luka berat akibat benda tajam dari ayahnya NN.

Baca juga: Lolos Paskibraka Nasional 2024, Siswi Asal Rote Jessica Henuk Cita-cita Masuk Akpol

"JYN kemudian diantar ke RSUD Ba'a agar mendapat pertolongan medis," cetus Ipda Andri.

Saat ini, masih kata Ipda Andri, korban JYN masih dalam perawatan medis di RSUD Ba'a, sedangkan istri (MS) dari pelaku NN yang juga adalah salah satu korban mengalami luka lecet di tangan dan mengalami sakit pada bagian punggung.

"Kita sudah ke TKP dan kita sudah lakukan tindakan sesuai SOP. Barang bukti yang digunakan, pakaian korban dan pelaku juga telah kita amankan di Mapolres Rote Ndao," kata Ipda Andri.

Pelaku NN dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.

"Pelaku NN telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kami maksimalkan waktu yang ada untuk segera dilimpahkan ke JPU," tutup Ipda Andri. (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved