Kasus Penganiayaan di Flores Timur
Polisi Tahan Suami Aniaya Istri Pakai Dacing di Flores Timur, Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan IM menganiaya istrinya ME
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-IM (36), pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT telah ditahan pihak Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan IM menganiaya istrinya ME (39) dengan dacing hingga kepalanya bocor.
"Terjadi di rumah mereka di Ekasapta (nama kelurahan di Larantuka). Pelaku sudah kita tahan dalam sel," kata Lasarus saat dihubungi wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.
Lasarus mengungkap IM dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Itu sesuai bunyi Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Pria di Flores Timur Aniaya Istri Pakai Dacing
"Untuk hukumannya maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku dan korban. Kasus itu mulanya dilaporkan AW (38), sesama warga Ekasapta.
ME dan IM mulanya cekcok gegara persoalan dalam rumah tangga. ME rupanya cemburu dengan suaminya saat ada dua perempuan yang tak dikenal sedang dalam rumah.
"Korban marah mendapati pelaku bersama 2 perempuan yang tidak dikenal sedang berada dalam rumah," katanya.
Baca juga: 6 Kali Erupsi, Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Hujani Pemukiman Warga
ME mengalami luka robek di bagian kepala. Ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terdapat delapan jahitan persis di atas telinga bagian kanan.
"Luka robek kena lempar timbangan. Luka jahitan sebanyak delapan kali," ungkapnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Penganiayaan di Flores Timur
Kasus Penganiayaan
Penganiayaan di Flores Timur
Suami Aniaya Istri
TribunFlores.com
Dana Kepariwisataan Rampung Agustus 2024, Menparekraf: Target Dana Rp 2 Triliun |
![]() |
---|
6 Kali Erupsi, Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Hujani Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Gramedia Hadirkan Promo Menarik Berbagai Koleksi Komik dan Buku Anak, Diskon hingga 15 Persen |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Pria di Flores Timur Aniaya Istri Pakai Dacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.