Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Polisi Tahan Suami Aniaya Istri Pakai Dacing di Flores Timur, Terancam 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan IM menganiaya istrinya ME

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM / PAULUS KEBELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a memberikan penjelasan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-IM (36), pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT telah ditahan pihak Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan IM menganiaya istrinya ME (39) dengan dacing hingga kepalanya bocor.

"Terjadi di rumah mereka di Ekasapta (nama kelurahan di Larantuka). Pelaku sudah kita tahan dalam sel," kata Lasarus saat dihubungi wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.

Lasarus mengungkap IM dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Itu sesuai bunyi Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

 

 

 

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Pria di Flores Timur Aniaya Istri Pakai Dacing

 

 

 

"Untuk hukumannya maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku dan korban. Kasus itu mulanya dilaporkan AW (38), sesama warga Ekasapta.

ME dan IM mulanya cekcok gegara persoalan dalam rumah tangga. ME rupanya cemburu dengan suaminya saat ada dua perempuan yang tak dikenal sedang dalam rumah.

"Korban marah mendapati pelaku bersama 2 perempuan yang tidak dikenal sedang berada dalam rumah," katanya.

 

 

Baca juga: 6 Kali Erupsi, Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Hujani Pemukiman Warga

 

ME mengalami luka robek di bagian kepala. Ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terdapat delapan jahitan persis di atas telinga bagian kanan.

"Luka robek kena lempar timbangan. Luka jahitan sebanyak delapan kali," ungkapnya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved