Berita Ende

14 Alfamart dan Hotel di Ende Tidak Kantongi Izin Lingkungan, DPRD Sebut PAD Tidak Ada

Belasan Alfamart dan Hotel di Ende Tidak Kantongi Izin Lingkungan, DPRD Sebut PAD Tidak Ada. Mereka ilegal?

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
ALFAMART - Salah satu gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Rabu 10 Juli 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Semua gerai Alfamart dan sejumlah usaha perhotelan di Kabupaten Ende ternyata tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perpu Cipta Kerja bahwa diperlukan dokumen amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara lembaga DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah OPD, Senin, 8 Juli 2024 di ruang rapat komisi 3 DPRD Kabupaten Ende.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Kanis Se kepada TribunFlores.com, Selasa, 8 Juli 2024 menjelaskan, izin lingkungan itu sesuai amanat peraturan yang berkaitan dengan perizinan yakni surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk ramah lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.

"Misalnya di pelaku usaha perhotelan, itu dia juga akan mengelola air limbahnya itu maka dia harus memiliki IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah karena di hotel itu kan penggunaan volume air sangat besar lalu sisa pemakaian air bersih menjadi air kotor itu kan banyak, mulai dari air limbah cucian, air limbah mandi termasuk air yang dari toilet," ujar Kanis Se.

Baca juga: Polemik Bangunan Alfamart di Jalan Mahoni - Ende, Awalnya Izin Bangun Ruko

 

Sebelum dibuang ke lingkungan, lanjut Kanis Se, harus diolah terlebih dahulu di IPAL sehingga standar kualitas yang dibuang itu layak.

Manfaat izin lingkungan, jelas Kanis Se, untuk mengontrol pelaku usaha agar bisa membuat perencanaan tentang pengelolaan limbah dan sampah serta ada upaya pelestarian lingkungan.

Untuk mengurus izin lingkungan di tingkat kabupaten dinamakan SPPL maka para pelaku usaha bisa mengakses melalui OSS atau Online Submmission System yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang dikelola oleh tiga OPD di daerah serta prosesnya mudah dan gratis.

"Jadi syaratnya bagi para pelaku usaha mau membuka usaha itu mereka harus ke Dinas PUPR untuk mengurus rekomendasi lingkungan supaya zona peruntukkan usahanya itu

sesuai dengan Perda RTRW, setelah ada rekomendasi lingkungan maka yang bersangkutan harus ke DLH untuk mengurus izin lingkungan dan hanya membawa profil perusahaan dan mengisi format secara mandiri dan mereka harus memberikan pernyataan bahwa sampah yang akan mereka hasilkan adalah sampah padatnya berupa kertas dan lainnya, sampah cair dan bagaimana mengelola sampah," jelas Kanis Se.

Menurut dia, dengan mudahnya mengurus izin lingkungan para pelaku usaha harus sadar untuk segera mengurus izin lingkungan bagi pelaku usaha yang belum mengurus.

Ditanya kenapa baru dipersoalkan saat ini, Kanis Se menyebut pengurusan izin ini merupakan izin yang terpadu antara tiga OPD yakni DLH, PUPR dan Dinas Perizinan dan DLH Kabupaten Ende tidak memiliki kewenangan sendiri mengeluarkan izin tersebut.

"Seharusnya yang berada di ujung yang memberikan izin usaha itu harus melihat apakah sudah ada izin lingkungan atau belum, rekomendasi tata ruang nya sudah ada atau belum jadi dengan kewenangan yang kami miliki kami tidak bisa berada di ujung untuk pemberian izin usaha harusnya dinas terkait yang mengontrol itu," tambah Kanis Se.

Kanis Se saat itu juga menyebut Hotel Syifa di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, merupakan salah satu dari beberapa hotel di Kota Ende yang belum mengantongi izin lingkungan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved