Kades Pemo
Kades Pemo Xaverius Peme Rada: Kepala Desa Itu Burung Garuda Bukan Burung Darah
Burung Garuda, jelas Xaverius Peme Rada merupakan burung pahlawan ibaratnya seorang kepala wilayah di tingkat desa.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Penyerahan-SK-perpanjangan-masa-jabatan-245-kepala-desa.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES,COM, ENDE - Xaverius Peme Rada, Kepala Desa Pemo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebut kepala desa merupakan burung Garuda bukan burung darah dengan tiga pilar yang diamanatkan antara lain pembina desa, pengelola keuangan desa dan pembentuk organisasi di tingkat desa.
Xaverius Peme Rada yang sudah menjabat dua periode ini merupakan satu dari 245 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dan sudah secara resmi dikukuhkan, Kamis, 11 Juli 2024 di Graha Ristela.
Burung Garuda, jelas Xaverius Peme Rada merupakan burung pahlawan ibaratnya seorang kepala wilayah di tingkat desa.
"Kepala desa gantung garuda, Bupati gantung garuda, Gubernur juga gantung garuda, Presiden sebagai kepala negara juga gantung garuda, harapan saya mulai dari desa sampai ke dinas terkait bangun kolaborasi, bangun sinergi untuk menciptakan inovasi di desa masing-masing," ujar Xaverius Peme Rada.
Baca juga: Kukuhkan Perpanjang Jabatan, Pj Bupati Ende Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada
Menanggapi perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2031, Xaverius mengatakan hal ini untuk kepentingan masyarakat di desanya. Menurut dia, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelaksanaan program pemerintah pusat dan daerah.
Ditanya terkait perhatian terhadap pendapatan pasca perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi harapan sebagian besar kepala desa di Kabupaten Ende, Xaverius Peme Rada mengatakan hal itu tergantung kinerja para kepala desa.
Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa tergantung kinerja atau cara kerja kepala desa beserta perangkatnya karena perlu memahami kewajiban yang harus dipenuhi berupa pemenuhan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Siltap.