Kasus Korupsi di TTU

Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Serahkan Uang Denda

Terhadap uang dengan total senilai Rp. 522.683.450 dari keluarga terpidana tersebut, melalui bendahara penerima akan disetorkan ke kas negara.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SERAHKAN UANG - Penyerahan uang pengganti dan uang denda oleh Keluarga dari terpidana kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 atas nama Agus Sahroni melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450. Selain uang pengganti, keluarga terpidana juga membayar uang denda sebesar Rp. 100.000.000, Selasa, 23 Juli 2024. 

Selain itu, para terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000 serta menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr. I Wayan Niarta,Cs.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan, S. H., M. H, serta Hakim Anggota, Florence Katerina, S.H.,MH dan Lisbet Adeline, S.H.

Pada kesempatan itu, Penuntut umum Andrew P. Keya, S.H dan Penasehat Hukum para terdakwa serta para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved