Berita Ende

Soal Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende Hilang, Fraksi PDI-P Dorong APH Lakukan Penyelidikan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor (Polres) Ende un

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINO
RDP - Direktur RSUD Ende, dr. Ester Jelita Puspita saat mengikuti RDP bersama DPRD Kabupaten Ende, Rabu, 24 Juli 2024 malam. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor (Polres) Ende untuk masuk dan melakukan penyelidikan kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu kepada TribunFlores.com, Kamis, 25 Juli 2024 sore mengatakan uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende adalah uang milik rakyat yang sudah disampaikan oleh Direktur RSUD Ende, dr Ester Jelita Puspita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Ende, Rabu, 24 Juli 2024 malam di ruang rapat komisi gabungan yang merupakan ruang publik.

"Karena ini menyangkut uang rakyat yang sudah di buka oleh pimpinannya sendiri di ruang publik maka kita juga mendorong kepada APH Kejaksaan atau Kepolisian untuk berkenan masuk, setidaknya pengawasan dari luar ini akan memberikan efek yang baik dalam konteks penegakkan hukum dan tata kelola keuangan pemerintah," jelas Vinsen Sangu. 

Baca juga: Biaya Mandi Mayat di RSUD Ende Rp 100 Ribu, Keluarga Pasien Bayar Hingga Rp 750 Ribu

Selain itu Vinsen juga meminta kepada Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu untuk mendorong Inspektorat agar melakukan audit internal sehingga kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende bisa ditangani pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata laksana birokrasi pemerintahan. 

Lebih jauh, Vinsen menilai kasus ini merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan terutama penataan SDM, perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang mengabaikan regulasi dan tata aturan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ende. 

"Inilah akibat dari nepotisme dan kolusi selalu mendominasi tata pemerintahan terutama dalam pengangkatan dan perekrutan terhadap ASN itu sendiri untuk menduduki jabatan tertentu, ini menjadi fakta menarik bagi Penjabat Bupati di dalam masa transisi pemerintahan untuk melakukan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh di tubuh birokrasi Kabupaten Ende khususnya di lingkup sektor kesehatan Kabupaten Ende," tandas Vinsen. 

Sementara itu, TribunFlores.com berupaya menemui Pj Bupati Ende, Agustinus G Ngasu di kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 17.40 Wita. Orang nomor satu di Kabupaten Ende itu tidak sedang berada di kediamannya dan menurut keterangan beberapa anggota Sat Pol PP, Agustinus bersama istri sedang tidak berada di rumah untuk suatu kegiatan. 

Plh Sekda Ende, Efrem Diakon Aina yang dihubungi terpisah TribunFlores.com melalui pesan dan telepon WhatsApp, Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 17.54 Wita belum memberikan jawaban. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ende, Martinus Satban yang juga dihubungi TribunFlores.com melalui pesan WhatsApp di hari yang sama sekira pukul 17.59 Wita menyebut dirinya tidak mengetahui dan tidak paham terkait kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende. 

"Waduh, saya tidak tahu dan paham. Saya juga baru tahu, hal itu wawancara dengan Inspektorat dan Kadis Kesehatan yang link langsung," kata mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Ende ini. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved