Pilkada Manggarai 2024

Lakukan Pengawasan saat Coklit, Bawaslu Manggarai Temukan Sejumlah Masalah

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ISTIMEWA
BERI KETERANGAN - Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye memberikan keterangan, Kamis 11 Juli 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Manggarai telah selesai pada 24 Juli 2024.

Sub tahapan yang berlangsung selama satu bulan itu mendapat pengawasan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) demi memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan mekanisme dan prosedur yang benar.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 1 Juli 2024, menerangkan, 171 PKD yang melakukan pengawasan menemukan sejumlah permasalahan/pelanggaran, mulai dari daftar pemilih dan pemetaan TPS, prosedur coklit oleh Pantarlih, hingga netralitas Pantarlih.

Temuan pengawas, tutur Yohanes, seperti adanya 87 pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Form Model A Daftar Pemilih. Selain itu, pengawas juga menemukan permasalahan pemetaan TPS pada 17 desa yang tersebar di lima kecamatan. Pemilih pada 17 desa tersebut kesulitan mengakses TPS karena tempat tinggalnya sangat jauh dari TPS.

Baca juga: Peduli Kesehatan Warga Kurang Mampu, Rumah Singgah Bagikan 500 Buah Kaca Mata Gratis 

 

“Sebelumnya, kami temukan pemilih yang kesulitan mengakses TPS pada 14 desa. Namun hingga berakhirnya masa coklit, berjumlah 17 desa," ujar Yohanes.

Terkait kesalahan prosedur coklit, kata Yohanes, pengawas temukan lebih dari 30 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit. Sebaliknya, terdapat tiga orang pemilih tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang telah pindah domisili atau pindah penduduk namun dicoklit oleh Pantarlih.

Selain itu, terdapat sembilan pemilih yang dicoklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan. Pengawas juga temukan adanya 14 keluarga yang tidak dicoklit secara langsung.

"Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri lalu ke rumah pemilih hanya untuk menempelkan stiker,"terang Yohanes.

Sambung Yohanes, masih terkait kesalahan prosedur coklit, pengawas juga menemukan delapan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker coklit dan terdapat empat kepala keluarga yang telah dicoklit namun tidak diberikan surat tanda bukti coklit.

Selain itu, pada sejumlah stiker dan surat tanda bukti coklit, pengawas menemukan adanya beberapa kesalahan pencatatan berupa 18 kesalahan penulisan nama pemilih, empat pemilih dicoklit namun tidak dicantumkan namanya lantaran tidak terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, tiga pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom pemilih disabilitas, 14 kasus penggabungan dua keluarga dalam satu stiker dan tanda bukti coklit, serta satu pemilih dipisahkan dari satu keluarga.

Yohanes juga mengatakan, terkait netralitas penyelenggara, pengawas temukan adanya lima orang Pantarlih yang namanya masih tercatat sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Pantarlih tersebut tetap diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai setelah mereka membuat pernyataan tertulis bahwa namanya dicatut oleh partai politik, kata Yohanes.

Temuan pengawas, kata Yohanes, hanya berupa sampel yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada tiga hari pertama pelaksanaan coklit dan uji petik yang berlangsung selama 27 hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved