Berita Lembata

UPP Lewoleba Bantah Ada Pungli di Balauring: Kami Hanya Imbau Urus Izin Operasi Bongkar Muat

Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pelabuhan Lewoleba Wilayah Kerja (wilker) Balauring membantah adanya pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Bala

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Aktivitas angkutan antar pulau di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Rabu 26 Maret 2024 menjelang perayaan Semana Santa 2024 di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pelabuhan Lewoleba Wilayah Kerja (wilker) Balauring membantah adanya pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Balauring. 

Pihak pelabuhan membantah tuduhan ini usai beredar nota tagihan (invoice) salah satu agen bongkar muat di Pelabuhan Laut Balauring yang masa berlaku izin operasinya telah mati alias tidak berlaku sejak April 2023 lalu. 

Sayangnya, agen bongkar muat ini tetap beroperasi seperti biasa hingga tahun 2024.

Hal ini menunjukan ketidakpatuhan agen bongkar muat tersebut pada regulasi yang dikeluarkan negara. 

"Kuat dugaan informasi tentang adanya pungli dengan dimasukannya biaya operasional Syahbandar dalam invoice tagihan kepada kapal merupakan cara agen mencederai petugas di wilker balauring UPP Lewoleba karena kami terus menerus mengimbau, pihak agen untuk memperbaharui izin operasi bongkar muat di pelabuhan," ujar Muhammad Rian, Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Balauring UPP Lewoleba, Kamis, 1 Agustus 2024. 

"Tugas saya untuk memberikan imbauan kepada agen untuk memperbaharui izin operasi di pelabuhan. Dan ketika itu izin dari salah satu agen telah mati maka saya terus menerus imbau untuk segera memperbaharui izin itu," ujarnya. 

Rian menyebutkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi resmi ke pihak Ombudsman.

Baca juga: Retribusi di Pelabuhan Lewoleba Kini Dikelola Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

 

 

Pihak syahbandar tidak tahu menahu perihal nota tagihan yang memasukan biaya operasional syahbandar. 

"Itu kami di wilker balauring UPP Lewoleba tidak tahu menahu karena itu urusan agen dan kapal," tambahnya. 

Tugas Syahbandar, katanya, adalah melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

"Dan kapal juga menyetor penerimaan negara bukan pajak, itu tidak soal karena sudah menjadi tugas kami memberikan pelayanan penyelenggaraan bongkar muat pelabuhan yang bai," tutur Rian.

Menurut dia, izin operasi agen bongkar muat dimaksud sudah mati atau tidak berlaku sejak 26 April 2023 dan sebagai petugas Rian terus mendesak pihak perusahan untuk memperbaharui izin operasi tersebut. 

"Tetapi mungkin karena sering diingatkan petugas agen bongkar muat itu kesal dan memasukan tambahan biaya operasional petugas ke dalam invoice," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved