ViralLokal NTT

Pj Bupati Soal Unggahan Gaji Honor Rp 250 Ribu Per Bulan: Harus Dicek Warga Ende atau Bukan

Penjabat Bupati Ende Agustinus G Ngasu akhirnya angkat bicara perihal unggahan yang viral di Tik Tok tentang gaji guru honor Rp 250 ribu per bulan.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
VIDEO TIK-TOK - Sebuah video tik-tok berdurasi 1 menit 7 detik yang diunggah oleh pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 viral di media sosial dan dibagikan di beberapa platform media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp. 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Penjabat Bupati Ende Agustinus G Ngasu akhirnya angkat bicara perihal unggahan yang viral di Tik Tok tentang gaji guru honor Rp 250 ribu per bulan.

Video Tik-Tok berdurasi 1 menit 7 detik yang diunggah oleh pemilik akun @ibuguru.karryn11 viral di media sosial dan dibagikan di beberapa platform media sosial lainnya seperti Facebook dan grup WhatsApp.

Akun itu menginformasikan besaran honor guru honorer di SMKN 6 hanya sebesar Rp 250 ribu perbulan.

Pj Bupati Ende, Agustinus berujar perlu dicek terlebih dahulu apakah pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 yang juga merupakan guru berstatus PPPK di SMKN 6 Ende itu adalah warga Ende atau bukan.

Baca juga: Anggota DPRD Ende Soal Gaji Guru Honor Rp 250 Ribu Per Bulan: Tidak Perlu Diunggah

 

 

"Karena dia status kepegawaiannya kan pegawai provinsi jadi kita mencari tahu, ini kan berkaitan dengan nama daerah, dia membuat status itu terkait dengan nama daerah, apakah benar dia pegawai negeri atau bukan atau, dia ASN atau bukan atau dia diangkat oleh komite maka harusnya dia berkomentar itu ke komite jangan sampai bilang pemerintah apa segala macam, jadi itu yang perlu kita telusuri benar tidak dia kerja di Kabupaten Ende," tegas Agustinus G Ngasu.

Terkait dengan unggahan itu, menurut Agustinus G Ngasu, pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 yang juga merupakan guru berstatus PPPK di SMKN 6 Ende sudah melanggar aturan PPPK.

"Kita akan memberitahukan ke provinsi bahwa ada dia punya pegawai PPPK yang sesuai dengan norma dan etika kepegawaian itu tidak benar" tegas Agustinus G Ngasu.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved