Berita Nasional

Larang Jual Rokok Eceran, Kemenkes: Tekan Konsumsi Rokok & Dampak Buruk Tembakau

Kemenkes RI mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran untuk menekan konsumsi rokok hingga melindungi anak-anak dan remaja.

Editor: Cristin Adal
Kompas.Com
ILUSTRASI ROKOK 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran untuk menekan konsumsi rokok hingga melindungi anak-anak dan remaja.

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti ditulis Sabtu (3/7/2024).

Merokok terbukti menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

 

Baca juga: 140 Pesawat Tempur dari 40 Negara Latihan Bersama di Lanud El Tari Kupang NTT

 

 

Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ucap Indah.

Ketentuan pengendalian rokok elektronik termasuk juga dalam salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini.

Indah Febrianti menjelaskan, penjualan produk eceran sangat mudah diakses anak-anak dan remaja. Hal ini bisa meningkatkan tingkat konsumsinya.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

 

Baca juga: 2 Hotel di Labuan Bajo Dipasang Plang Tunggak Pajak, KPK Bilang Kepala Batu

 

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Juga pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir.

Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

Berita TribunFlores.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved