Berita Nasional
Larang Jual Rokok Eceran, Kemenkes: Tekan Konsumsi Rokok & Dampak Buruk Tembakau
Kemenkes RI mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran untuk menekan konsumsi rokok hingga melindungi anak-anak dan remaja.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran untuk menekan konsumsi rokok hingga melindungi anak-anak dan remaja.
Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti ditulis Sabtu (3/7/2024).
Merokok terbukti menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Baca juga: 140 Pesawat Tempur dari 40 Negara Latihan Bersama di Lanud El Tari Kupang NTT
Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ucap Indah.
Ketentuan pengendalian rokok elektronik termasuk juga dalam salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini.
Indah Febrianti menjelaskan, penjualan produk eceran sangat mudah diakses anak-anak dan remaja. Hal ini bisa meningkatkan tingkat konsumsinya.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Baca juga: 2 Hotel di Labuan Bajo Dipasang Plang Tunggak Pajak, KPK Bilang Kepala Batu
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Juga pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir.
Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News
Larang Jual Rokok Eceran
Tekan Konsumsi Rokok
Dampak Buruk Tembakau
rokok
Kemenkes RI
TribunFlores.com
140 Pesawat Tempur dari 40 Negara Latihan Bersama di Lanud El Tari Kupang NTT |
![]() |
---|
2 Hotel di Labuan Bajo Dipasang Plang Tunggak Pajak, KPK Bilang 'Kepala Batu' |
![]() |
---|
Yubelium 2025, Paus Fransiskus Buka Pintu Suci 4 Basilika Kepausan dan 1 Penjara di Roma |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Program Pemberdayaan Pangan Lokal di Desa Ria Bao |
![]() |
---|
Uskup Labuan Bajo Ditahbis 1 November 2024 di Gereja Santo Petrus Sernaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.