Berita Nasional

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 34,7 Triliun Bayar Pelayanan Kesehatan 29,7 Juta Kasus Penyakit 2023

BPJS Kesehatan menggelontorkan anggaran Rp 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik 2023.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-BPJS KESEHATAN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Universal Health Coverage (UHC) Award 2024, Kamis, 8 Agustus 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- BPJS Kesehatan menggelontorkan anggaran Rp 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik pada tahun 2023.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Universal Health Coverage (UHC) Award 2024, Kamis, 8 Agustus 2024 menjelaskan, sejak awal pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan.

Pada tahun 2014, kata Ghufron, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 40,7 triliun, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp151,7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62 persen.

"Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik," kata Ghufron.

 

Baca juga: Cakupan Kepesertaan JKN Capai 100 Persen, Pemkab Ende Terima Penghargaan UHC Awards 

 

 

Menurut Ghufron, penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katastropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya. Yang mana, kata dia, berbagai inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN, kata Ghufron, menyediakan berbagai fitur dalam mempermudah layanan administrasi JKN, seperti pendaftaran bagi peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter di FKTP, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat.

"Fitur Antrean Online juga memungkinkan peserta untuk mengambil nomor antrean secara praktis, memudahkan akses layanan JKN tanpa harus menunggu lama," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, fitur i-Care JKN, memungkinkan peserta JKN dan dokter di fasilitas kesehatan mengetahui riwayat kunjungan, obat yang diberikan, hingga tindakan yang pemah dijalani. Dengan demikian, dokter dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat bagi peserta JKN.

 

Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 6 Miliar untuk Kirim Atlet ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

 

"Pada 2014, tercatat 92,3 juta pemanfaatan per tahun, sementara pada tahun 2023 angkanya meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan, atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan layanan setiap harinya. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang percaya dengan Program JKN," ungkap Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar T anpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangan selama 10 kali berturut-turut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved