Pilkada Ngada 2024

Hasil Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data, Bawaslu Beri Catatan pada KPU Ngada 

Bawaslu Ngada memberikan tujuh catatan kepada KPU Ngada terkait hasil pengawasan pada saat  pemutahiran data di Ngada.

|
Penulis: Charles Abar | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
PLENO-Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal saat menyampaikan pandangan dalam rapat pleno KPU di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA-  Bawaslu Ngada memberikan catatan pada KPU Ngada terkait hasil pengawasan saat pemutahiran data dalam pleno terbuka yang gelar di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menyampaikan  pemutahiran data saat ini sudah masuk pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten.

Terkait hal ini, Antonius menyampaikan tujuh isu antara lain, Akses Sidalih, sarana perbaikan yang belum ditindaklanjuti (alasan dokumen autentik, akses sidalih), rekap DPHP tidak sesuai prosedur (data berbeda antara hasil coklit dan rekap DPHP), permasalahan administrasi kependudukan (wilayah pemekaran, belum perekaman, penambahan/ perampingan TPS, pemilih tidak dikenal dan  pemilih yang belum dicoklit.

Dari isu tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Ngada meminta pihak KPU untuk terapkan prinsip keterbukaan terutama dalam konstruksi data pemilih.

"Berdasarkan 7 (tujuh) isu di atas, maka yang menjadi penting adalah bagaimana prinsip keterbukaan dari Penyelenggara terutama KPU prihal konstruksi data pemilih ini," kata Antonius, dalam forum rapat Pleno terbuka yang gelar di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat 9 Agustus 2024.

 

Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 6 Miliar untuk Kirim Atlet ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

 

 

Tata cara, mekanisme, dan prosedur, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.

Lebih lanjut Antonius sampaikan, terhadap pemilih yang selama masa coklit ternyata tidak ditemukan atau tidak dikenali, apakah masuk kategori dicoklit atau tidak dicoklit. Menurutnya, hal ini harus dijelaskan supaya forum paham prihal konstruksi data DPS ini.

Sementara dari aspek pengawasan, Pengawas Pemilu bertugas sesuai tupoksinya untuk memastikan seluruh pelaksanaan  tahapan coklit dalam rangka Pilkada 2024 sudah berjalan sesuai tatacara, mekanisme, dan prosedur.

Sehingga kata Dia,  ketika sudah selesai masa coklit oleh Pantarlih beriringan dengan selesainya uji petik oleh PKD. Pengawas Pemilu mengkonfirmasi lagi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan coklit dan rekapitulasi di semua tingkatan untuk benar-benar dikawal dan diawasi terus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Baca juga: 42 Uskup, Kardinal dan Duta Besar Vatikan Hadiri Misa Pentahbisan Mgr Paul Budi Kleden di Ende

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved