Pilkada 2024 di Ende

KPU Ende Tetapkan 207.160 Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 207.160 orang pada Pilkada 2024.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KETUA KPU - Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 207.160 orang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPS ini ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka 10 Agustus 2024 lalu di Aula Pondok Bina Kerahiman Ende. Hadir dalam pleno itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu Ende, perwakilan Forkopimda dan lainnya.

DPS sebanyak 207.160 orang ini terdiri dari 98.446 pemilih laki-laki dan 108.714 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 21 kecamatan, 278 desa/kelurahan, dan 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Penetapan DPS ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024.

 

Baca juga: Pilkada Ende 2024, KPU Ende Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih

 

 

Rapat pleno ini juga menghasilkan berita acara nomor 207/PL.02.1/5308/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Berita acara ini menjadi dokumen resmi yang mencatat jumlah dan sebaran pemilih sementara di Kabupaten Ende.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose pada kesempatan itu mengatakan, untuk memastikan keakuratan, data pemilih diumumkan kepada publik mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. 

Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap data yang telah ditetapkan.

 

Baca juga: Pilkada Ende 2024, Ketua KPU Ende Wilhelmus Herimanto Lose Sebut TPS Berkurang

 

"Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan mereka melalui Panitia Pemungutan Suara di Kantor Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan di Kantor Camat, atau langsung ke KPU Kabupaten Ende. Setiap masukan atau tanggapan harus disertai dengan dokumen autentik sebagai bukti pendukung" ujar Hermanto Lose.

Selain itu, KPU Kabupaten Ende juga menyediakan layanan daring melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, di mana pemilih dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pemilihan mendatang. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memastikan hak pilih mereka pada pemilihan tahun 2024.

 

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved