Revisi UU Pilkada 2024
Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Sikka Demo Kawal Putusan MK
Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus (HMI, PMKRI, GMNI, LMND dan Umum) menggelar aksi damai mengawal putusan MK di Kantor DPRD Sikka pada 23 Agustus 2023 p
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus (HMI, PMKRI, GMNI, LMND dan Umum) menggelar aksi damai mengawal putusan MK di Kantor DPRD Sikka pada 23 Agustus 2023 pagi.
Dalam aksi ini para demonstran melakukan long march dari lapangan Kota Baru hingga halaman Kantor DPRD Sikka. Dalam aksi long march itu, pada beberapa titik para demonstran menggelar orasi dan seruan mengawal putusan MK, menyelamatkan demokrasi, melawan penghancur demokrasi.
Sementara itu, aparat keamanan dari Polres Sikka juga diturunkan mengawal aksi damai.
Informasi yang diperoleh, aparat yang diterjunkan sebanyak 100 orang untuk mengawal aksi damai ini.
Salah satu demonstran, Thomas Vikanova Kharisma Sahputra, Ketua BEM IFTK Ledalero, dalam orasinya menyerukan agar mengawal putusan MK hingga pada acara pelantikan para pimpinan kepala daerah terpilih.
Pria yang akrab disapa Smith ini menyebutkan jangan menggunakan undang-undang untuk memenangi kontestasi pemilukada.
Baca juga: Harapan Para Uskup Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
"Kalau anda benar-benar petarung, jangan pertaruhkan konstitusi, jangan gunakan undang-undang untuk memenangkan kontestasi. Bertarunglah secara jujur saudara-saudara. Kita butuh pemimpin yang lahir dari sistem konstitusi yang jujur dan adil, bukan pemimpin boneka yang lahir dari manipulasi politik penguasa, " ucapnya.
Melansir TribunVideo.com, pada Jumat 23 Agustus 2023 pagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Rapat Baleg ini membuat sejumlah putusan kontroversi.
Putusan pertama, terkait dengan syarat batas usia.
Namun, Baleg DPR akhirnya menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Untuk diketahui, RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Sikka Demo
kawal putusan MK
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Kupang
Demo Tolak Revisi UU Pilkada 2024
TribunFlores.com
Renungan Harian Katolik Sabtu 24 Agustus 2024, Membangkitkan Kerinduan Rohani |
![]() |
---|
Harapan Para Uskup Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024, Sebagian Wilayah Cerah Berawan |
![]() |
---|
60 Penari Bhea Sa Nagekeo Sambut Uskup Agung Ende saat Misa Pontifikal di Gereja Katedral Ende |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.