Pilkada Manggarai 2024

Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Manggarai Paparkan Sembilan Kerawanan

Dalam rangka mencegah pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Bawaslu Kabu

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Launching peta kerawanan pemilihan 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Dalam rangka mencegah pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024. 

Peta kerawanan pemilihan dilaunching oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai di gedung Manggarai Convention Center, Senin 26 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu kabupaten Manggarai Yohanes Manasye, Selasa 27 Agustus 2024 menerangkan, kerawanan pemilihan merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan 2024 yang demokratis. 

Pemetaan kerawanan pemilihan 2024 bertujuan untuk mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data hasil pengawasan Pemilihan 2020 maupun Pemilu 2024.

Selanjutnya, berdasarkan data pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024 dan menjadikannya sebagai basis strategi pencegahan. 

Yohanes juga menerangkan sembilan kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan 2024 di Kabupaten Manggarai. 

Pertama, terkait netralitas dan profesionalitas penyelenggara ad hoc. Bawaslu Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi pada pemilihan dan pemilu sebelumnya yang menjadi buntut dari netralitas dan profesionalitas penyelenggara ad hoc. 

Bawaslu Manggarai masih menemukan penyelenggara yang masih terdaftar pada sistem informasi partai politik pada tahapan pembentukan badan ad hoc di kecamatan Langke Rembong. Selain itu juga masalah ketidakprofesionalan penyelenggara yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS saat hari pemungutan dan penghitungan suara di Kecamatan Langke Rembong, Wae Ri'i, Ruteng dan Lelak.  

Serta adanya laporan penggunaan surat suara atas nama pemilih yang tidak hadir di TPS oleh orang lain pada saat pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan Reok Barat.

Kedua, terkait daftar pemilih yang tidak mutakhir dan pemilih tanpa KTP elektronik.

Hal ini ditandai dengan adanya pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam daftar pemilih, serta kesalahan penempatan pemilih pada TPS.

Selain itu, terdapat pemilih yang belum ber-KTP elektronik. Kerawanan daftar pemilih dan pemilih tanpa KTP elektronik ini terjadi di semua kecamatan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketiga, adanya kekerasan terhadap penyelenggara, peserta, dan pemilih. Kerawanan ini ditandai dengan adanya penghadangan terhadap peserta yang hendak berkampanye, intimidasi terhadap pemilih untuk mempengaruhi pilihannya, dan kekerasan terhadap penyelenggara oleh pemilih di TPS.

Berkaca pada hasil pengawasan pemilihan dan pemilu sebelumnya, kekerasan rawan terjadi di Kecamatan Satarmese, Lelak, Ruteng, Satarmese Barat, dan Langke Rembong saat tahapan kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved