Anak SD di Labuan Bajo Dibacok

BREAKING NEWS : Dibacok Saat Bermain Daun Telinga Anak SD di Labuan Bajo Nyaris Putus

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 16.00 Wita

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
FP (41) pelaku pembacokan terhadap anak SD ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat. 


FP sudah ditahan di Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok anak laki-laki itu. 


"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.


Aksi pembacokan itu sempat viral di media sosial. Berdasarkan unggahan yang beredar, muncul narasi yang menyebutkan pelaku diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi belum memberi kesimpulan soal ini. 

 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved