Kasus Penganiayaan di Kupang
Keluarga Yosefina Maria Mei dan Aliansi Bertemu Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota
Namun, ia menekankan bahwa perlu ada tambahan pasal yang lebih tepat agar keadilan benar-benar terpenuhi.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo, menyambut baik masukan dari keluarga dan aliansi.
Ia berjanji akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan mengenai kemungkinan penambahan pasal.
"Terima kasih atas semua masukan yang diberikan, kami akan mengomunikasikan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan," kata AKP Marselus.
Ia juga menjelaskan bahwa pada awal penanganan kasus ini, pihaknya sempat kesulitan mendapatkan keterangan saksi karena banyak warga sekitar yang menolak memberikan informasi. Namun, pihak kepolisian terus berupaya untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
"Berkaitan dengan permintaan untuk penambahan pasal, kami akan melakukan komunikasi dengan kejaksaan untuk memastikan langkah hukum yang tepat,"tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.