Kasus Penganiayaan di Kupang

Keluarga Yosefina Maria Mei dan Aliansi Bertemu Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota

Namun, ia menekankan bahwa perlu ada tambahan pasal yang lebih tepat agar keadilan benar-benar terpenuhi.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
AUDIENSI - Keluarga dan aliansi dari korban Yosefina Maria Mei beraudiensi dengan Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Keluarga Yosefina Maria Mei bersama Aliansi Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan melakukan audiensi dengan Polresta Kupang Kota pada Jumat, 6 September 2024. 

Audiensi ini berlangsung di ruang gelar perkara Polresta Kupang Kota dan diterima langsung oleh Kasatreskrim, AKP Marselus Yugo Ambrosius, yang mewakili Kapolresta Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.

Perwakilan aliansi, Ansi Rihi Dara, yang juga merupakan Direktris LBH APIK NTT, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota atas penyelesaian tahap pertama penyerahan berkas tersangka ke kejaksaan. 

Namun, ia menekankan bahwa perlu ada tambahan pasal yang lebih tepat agar keadilan benar-benar terpenuhi.

Baca juga: Oknum Anggota Polda NTT Diduga Aniaya Istri Pakai Sajam, Gegara Tanya soal Anak

 

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, namun menurut kami ada beberapa pasal tambahan yang perlu dikenakan agar rasa keadilan terpenuhi," ujar Ansi dalam audiensi tersebut.

Hendrik Laka, perwakilan keluarga, juga menyampaikan rasa terima kasih atas penanganan kasus yang menimpa anak mereka, Yosefina Maria Mei. 

Ia menekankan pentingnya mendengarkan keterangan dari saksi kunci yang mengetahui secara detail kejadian tragis tersebut. 

Keluarga membawa saksi untuk memberikan keterangan lisan, namun diarahkan oleh kepolisian untuk menyampaikan keterangan secara tertulis.

"Kami berharap kepolisian segera mengambil keterangan dari beberapa saksi yang sudah bersedia memberikan informasi terkait kejadian ini," tambah Hendrik.

Keluarga juga meminta agar Polresta Kupang Kota segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan dalam kasus yang menimpa Yosefina.

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, sebagai perwakilan aliansi, juga turut menyoroti pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka. 

Meskipun pasal 44 ayat 3 UU PKDRT telah diterapkan, Veronika mengusulkan agar kepolisian mempertimbangkan pasal alternatif lain, seperti pasal 355 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan berencana, serta pasal 356 ayat 1 mengingat pelaku adalah suami korban.

"Kami melihat ada kemungkinan penerapan pasal penganiayaan berencana mengingat posisi pelaku sebagai suami korban," ungkap Veronika.

Baca juga: Dosen PKN STAN Ajarkan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Peserta ToT BUMDes Unflor Ende

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved