Berita Nasional

Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK, Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup dari Tindakan Kriminalisasi

KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/IST
Menteri LHK, Siti Nurbaya membukaPekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 10-12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. 

TRBUNFLORES.COM, MAUMERE- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

Permen baru KLHK ini membawa kabar baik dan angin segar bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia.

Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan. 

Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan. 

 

Baca juga: Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Kolombeke Lingkar Luar Maumere, Sikka

 

Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata. 

Jaminan perlindungan Menurut pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut. 

Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha. Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut. 

Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup. 

 

Baca juga: Ini Daftar Destinasi Wisata 3 Taman Nasional di NTT, Ada Situs Warisan Dunia

 

Tindakan pembalasan dilarang Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5. 

Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata. 

Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved