Berita Nasional
Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK, Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup dari Tindakan Kriminalisasi
KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.
TRBUNFLORES.COM, MAUMERE- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.
Permen baru KLHK ini membawa kabar baik dan angin segar bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia.
Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.
Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Kolombeke Lingkar Luar Maumere, Sikka
Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Jaminan perlindungan Menurut pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.
Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha. Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.
Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.
Baca juga: Ini Daftar Destinasi Wisata 3 Taman Nasional di NTT, Ada Situs Warisan Dunia
Tindakan pembalasan dilarang Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5.
Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata.
Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.
Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK
Pejuang Lingkungan Hidup
Tindakan Kriminalisasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
aktivis lingkungan hidup
Indonesia
NTT
TribunFlores.com
Renungan Harian Katolik Kamis 12 September 2024, Jangan Menjadi Batu Sandungan |
![]() |
---|
Kebakaran di Belakang Pasar Alok Maumere, Rumah Makan Milik Baharudin Ludes |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Kolombeke Lingkar Luar Maumere, Sikka |
![]() |
---|
Labuan Bajo Mendadak Mundur Sebagai Tuan Rumah ETMC, Renovasi Stadion Terus Berjalan |
![]() |
---|
Siasat Warga Halau Abu Vulkanik dengan Terpal dan Kecemasan Difabel Selama Erupsi Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.